Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian dalam hukum perdata? Kemudian apa yang menyebabkan perjanjian batal demi hukum atau perjanjian dapat dibatalkan? Terima kasih.
Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian yang sah harus memenuhi beberapa syarat tertentu agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Syarat sah perjanjian ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Secara garis besar, terdapat empat syarat sahnya perjanjian, yang meliputi:
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus mencapai kesepakatan atau persetujuan mengenai pokok-pokok perjanjian. Kesepakatan ini harus jelas dan tidak boleh ada paksaan atau penipuan dalam proses penyusunan perjanjian. Kesepakatan ini harus datang dari kedua belah pihak secara bebas dan tanpa tekanan.
Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum untuk bertindak. Artinya, mereka harus berusia cukup dewasa dan tidak berada dalam keadaan yang menghalangi mereka untuk membuat keputusan (misalnya, dalam keadaan tidak waras atau di bawah pengampuan).
Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap orang yang telah dewasa (minimal 21 tahun) atau sudah menikah, atau mereka yang telah diberi izin oleh pengadilan untuk bertindak secara hukum, dapat membuat perjanjian.
Orang yang belum dewasa, orang yang dalam keadaan gila, atau orang yang di bawah pengampuan tidak memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya, atas izin wali atau pengadilan).
Perjanjian harus mempunyai objek yang jelas, mungkin untuk dilaksanakan, dan halal. Objek ini bisa berupa barang atau jasa, namun harus dapat ditentukan secara pasti dan bukan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Jadi, perjanjian yang objeknya melanggar hukum atau moral, seperti perjanjian untuk melakukan tindak pidana, tidak sah.
Perjanjian harus dibuat untuk tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan moralitas. Misalnya, perjanjian untuk melakukan tindak pidana atau untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum akan dibatalkan demi hukum.
Beberapa jenis perjanjian membutuhkan bentuk tertentu agar sah, misalnya perjanjian jual beli tanah yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris.
Selain syarat sahnya perjanjian, ada juga kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Ini mengacu pada keadaan-keadaan tertentu yang menyebabkan perjanjian tidak mengikat, meskipun secara formal tampaknya sah. Berikut adalah beberapa penyebabnya:
Perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian yang otomatis dianggap tidak sah oleh hukum tanpa perlu keputusan pengadilan. Beberapa contoh:
Perjanjian yang bertentangan dengan hukum atau moralitas: Misalnya, perjanjian untuk melakukan tindak pidana atau perjanjian yang objeknya tidak sah (misalnya menjual barang yang tidak ada).
Perjanjian dengan objek yang tidak mungkin dilaksanakan: Misalnya, perjanjian yang objeknya tidak ada atau tidak mungkin terjadi, seperti menjual sesuatu yang tidak ada (barang fiktif).
Perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang pada dasarnya sah, tetapi dapat dibatalkan jika salah satu pihak meminta pembatalan di pengadilan. Beberapa alasan mengapa perjanjian dapat dibatalkan adalah:
Adanya Paksaan (Coercion): Jika salah satu pihak menandatangani perjanjian karena adanya paksaan fisik atau ancaman yang menekan kehendak pihak lainnya (Pasal 1330 KUHPerdata).
Penipuan (Fraud): Jika salah satu pihak membuat perjanjian dengan cara menipu pihak lainnya, seperti memberikan informasi yang salah atau menyembunyikan fakta penting yang mempengaruhi keputusan pihak lain (Pasal 1338 KUHPerdata).
Kesalahan (Mistake): Jika ada kesalahan yang mempengaruhi isi atau inti perjanjian, misalnya salah dalam memahami pokok perjanjian atau identitas pihak yang terlibat. Misalnya, jika seseorang membeli barang dengan harga yang tidak sesuai karena keliru memahami kondisi barang tersebut (Pasal 1365 KUHPerdata).
Ketidakmampuan Pihak (Incapacity): Jika perjanjian dibuat oleh seseorang yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian, seperti orang yang masih di bawah umur atau sedang berada dalam keadaan gila (Pasal 1329 dan 1330 KUHPerdata).
Agar perjanjian sah, harus memenuhi empat syarat utama: kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas dan halal, serta sebab yang sah.
Perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika ada hal-hal yang melanggar ketentuan hukum, moralitas, atau jika perjanjian dibuat dengan paksaan, penipuan, kesalahan, atau dengan pihak yang tidak cakap hukum.