Bagaimana jika koperasi dinyatakan pailit siapa yang bertanggung jawab?
Koperasi sebagai debitur dapat dinyatakan pailit, apabila mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pernyataan pailit tersebut harus dimohonkan ke Pengadilan Niaga (dalam lingkup peradilan umum), baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan 1 atau lebih krediturnya. Merujuk Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c PP 17/1994, koperasi yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka pemerintah cq. Menteri Koperasi dan UKM wajib membubarkan koperasi yang bersangkutan, dan pelaksanaannya tidak bergantung pada kebijaksanaan menteri. Menurut Pasal 55 UU Perkoperasian, dalam hal terjadi pembubaran koperasi, maka anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Selain itu, terhadap rencana pembubaran koperasi yang didasarkan pada alasan pailit, tidak dapat diajukan keberatan oleh pengurus atau anggota koperasi, karena pembubaran keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.