Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-16 07:38:31
Pendirian dan pembubaran PT
PAILIT KOPERASI

Bagaimana jika koperasi dinyatakan pailit siapa yang bertanggung jawab?

Dijawab tanggal 2025-09-16 07:54:42+07

Koperasi sebagai debitur dapat dinyatakan pailit, apabila mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pernyataan pailit tersebut harus dimohonkan ke Pengadilan Niaga (dalam lingkup peradilan umum), baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan 1 atau lebih krediturnya. Merujuk Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c PP 17/1994, koperasi yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka pemerintah cq. Menteri Koperasi dan UKM wajib membubarkan koperasi yang bersangkutan, dan pelaksanaannya tidak bergantung pada kebijaksanaan menteri. Menurut Pasal 55 UU Perkoperasian, dalam hal terjadi pembubaran koperasi, maka anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Selain itu, terhadap rencana pembubaran koperasi yang didasarkan pada alasan pailit, tidak dapat diajukan keberatan oleh pengurus atau anggota koperasi, karena pembubaran keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE SELATAN
Alamat : Kompleks Perkantoran Andoolo, Kelurahan Potoro, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 9381
Kontak : 085256563414

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.