Masyarakat apabila ingin mengajukan permohonan pendaftaran pendirian, perubahan
dan pembubaran perseroan diajukan kepada siapa?
Terima Kasih telah berkonsultasi melalui HaloJPN KN Tanggamus! Kami Tim JPN akan menjawab pertanyaan saudara/i sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham No. 21/2021”) mengatur permohonan tersebut diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM.
Semoga dapat membantu, terimakasih.
Salam Tim JPN KN Tanggamus.