Saya berencana membangun tempat gym karena bisnis ini memiliki prospek yang bagus. Apa saja izin usaha yang diperlukan jika ingin membangun bisnis fitness/gym ?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perlu ketahui bahwa pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko (“PBBR”)
Dasar hukum penyelenggaraan PBBR secara spesifik diatur dalam PP 28/2025. Menurut Pasal 1 angka 1 PP 28/2025, PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
Adapun perizinan berusaha (“PB”) adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. PB ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Pelaku usaha dapat memperoleh PB setelah melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP 28/2025, yang meliputi :
Apabila PB perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”), pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU.
Persyaratan dasar dan PB serta PB UMKU diproses secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS, yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.
Menurut Pasal 124 ayat (1) PP 28/2025, PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, yang ditetapkan menjadi :
Adapun penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi sektor:
Izin Usaha Gym
Menjawab pertanyaan Anda perihal izin usaha gym atau tempat fitness, hal tersebut termasuk pada sektor pariwisata. Lalu, kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan adalah 93116 – Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, yang memiliki uraian sebagai berikut :
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam sekelompok ini.
Kemudian, dalam Lampiran I.L – Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata PP 28/2025 (hal. I.L.62 – I.L.64), KBLI 93116 termasuk skala usaha kecil, menengah dan besar.
Selain itu, KBLI 93116 memiliki tingkat risiko menengah rendah, oleh karena itu harus memenuhi perizinan berusaha berupa nomor induk berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar.
NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sedangkan sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Kemudian, pelaku usaha yang ingin membuat usaha gym juga wajib memiliki PB UMKU berupa sertifikat laik sehat.
Selanjutnya, terdapat kewajiban lainnya yang harus dipenuhi pelaku usaha gym, antara lain:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.