Sudah beberapa bulan saya selalu mendapat SMS tagihan dari salah satuleasingyang saya belum pernah melakukan kredit di sana. Saya juga sudah membuat pengaduan ke website pusat leasing tersebut tetapi tidak ditanggapi. Dalam dua bulan ini saya terus ditelepon berkali-kali dengan nomor yang berbeda. Saya sama sekali tidak kenal dengan peminjam karena beda provinsi. Saya juga sudah menyampaikan supaya leasing tersebut lebih teliti untuk soal data peminjam supaya tidak merugikan pihak lain. Dari sudut hukum, jika saya masih diteror oleh telepon tagihan, aturan dan pasal manakah yang bisa saya gunakan? Karena saya juga sudah lelah menyampaikan bahwa saya tidak kenal peminjam. Dan saya juga sudah komplain berkali kali tapi masih ditelepon terus.
Kesalahan penagihan oleh perusahaan pembiayaan kepada orang yang bukan debitur dapat terjadi karena kebocoran data pribadi atau kesalahan pencatatan. Jika data pribadi digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Namun, jika disebabkan oleh kelalaian administrasi Selain itu, Jaksa Pengacara Negara menghimbau untuk waspada terhadap kemungkinan modus penipuan yang memanfaatkan kebocoran data pribadi.