Selamat Siang Bapak/Ibu, Salam Sejahterah. Perkenalkan nama saya Sarifuddin yang berdomisili di Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Saya ingin bertanya terkait kondisi pada saat sekarang ini yang sedang keluarga saya alami, dimana saudara saya sedang menjabat sebagai direksi pada sebuah perusahaan percetakan berbentuk PT. Namun dikarenakan terjadi suatu permasalahan hukum, dimana percetakan tersebut harus hadir sebagai Pihak Tergugat. Jadi, saudara saya ditugaskan sebagai perwakilan dalam menghadiri persidangan tersebut. Pertanyaan saya, apakah saudara saya memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan percetakannya? Mohon pencerahannya Bapak/Ibu JPN yang terhormat, terimakasih sebelumnya.
Selamat Siang Bpk. Sarifuddin, semoga sehat selalu. Terimakasih telah menggunakan layanan hukum gratis HALO JPN secara daring. Berikut jawaban kami atas pertanyaan saudara:
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Bpk. Sarifuddin memiliki saudara yang menjabat pada perusahaan percetakan berbentuk PT sebagai seorang Direksi. Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Maka, pada pengertian tersebut disebutkan bahwa Direksi memiliki salah satu tanggung jawab dalam mengurusi perusahaan tempat dimana ia menjabat, termasuk dalam hal mewakili perseroan di dalam maupun luar pengadilan.
Kesimpulan:
Saudara dari Bpk. Sarifuddin yang merupakan seorang Direksi, maka memiliki tanggung jawab untuk menjadi perwakilan pada persidangan.
Demikian jawaban Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar secara gratis sebagai salah satu program dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
| Jika Bpk. Sarifuddin kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut secara langsung dengan Jaksa Pengacara Negara secara gratis pada: KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR Alamat : Jl. W.R. Supratman No. 4 Benteng, Kab. Kepulauan Selayar Kontak : 0857 5754 9422 |