Selamat pagi Bapak/Ibu, Saya ingin bertanya.
Saya mendirikan PT bersama teman dengan modal patungan, tapi sekarang teman saya tidak mau setor modal sesuai kesepakatan. Apa yang bisa saya lakukan secara hukum? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam situasi seperti ini, kamu bisa meminta temanmu memenuhi kewajiban penyetoran modal karena itu sudah menjadi bagian dari kesepakatan dalam akta pendirian PT. Jika tidak juga dilakukan, kamu bisa menempuh langkah hukum perdata dengan menggugatnya berdasarkan wanprestasi, atau meminta RUPS memutuskan perubahan struktur kepemilikan saham. (Dasar hukum: Pasal 33 dan 37 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).