Siang bapak/ibu, saya mau bertanya, sekitar dua bulan yang lalu ada yang menyewa ruko baru untuk berjualan sate ayam disebelah warung saya dan mulai pada saat itu setiap hari sekitar jam 12 siang sampai jam 9 malam warung saya selalu terkena asap, pernah saya menegur pemiliknya dengan sopan namun teguran saya direspon dengan emosi yang meledak-ledak dan karena itu pemilik warung yang lain jadi tidak berani menegurnya, puncaknya seminggu yang lalu anak saya di diagnosa bronkitis karena terlalu sering menghirup asap itu, dari masalah saya ini apakah ada yang bisa saya lakukan pak/bu?
Selamat siang, sebelum saya menjawab pertanyaan bapak/ibu pemohon, perlu pemohon ketahui bahwa setiap usaha sudah seharusnya memiliki Izin Gangguan yang mungkin diakibatkan oleh usaha tersebut, Izin Gangguan atau Hinderordonnantie Adalah surat yang menjelaskan tidak adanya keberatan dan gangguan atas Lokasi usaha yang dijalankan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Gangguan (Hinderordonantie) Statsblad No. 226 Tahun 1926
Syarat agar bisa mendapatkan Izin Gangguan salah satunya Adalah terbebas dari adanya pencemaran lingkungan atau dampak negatif untuk lingkungan karena usaha tersebut. Pada dasarnya peraturan terkait perizinan Hinderordonnantie atau Izin Gangguan ini diatur oleh peraturan daerah masing-masing, tetapi umumnya persyaratan dalam mengajukan Izin Gangguan antara lain:
Jika melihat masalah pemohon dengan tetangga ruko, kami menganjurkan untuk pemohon memperhatikan syarat-syarat diatas, khususnya nomor 8, maka pemohon bisa mempertanyakan apakah tetangga ruko tersebut memiliki Izin Gangguan? Karena sudah seharusnya pemohon yang notabene Adalah ‘tetangga sekitar tempat usaha’ pasti akan dimintai persetujuan sebelum membuka warung sate tersebut, tidak terpenuhinya satu syarat tersebut dapat menjadi dasar pemohon untuk komplain dengan pejabat setempat seperti RT, RW, Lurah maupun Camat namun jika masih tidak berhasil maka pemohon dapat mengajukan komplain kepada pemerintah daerah di Tingkat kabupaten maupun provinsi yang berwenang mengeluarkan Izin Gangguan tersebut.
Maka jika terbukti tetangga ruko pemohon tidak memilki Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat, berlandaskan ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori sebagai melawan hukum
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Perbuatan melawan hukum bisa didefinisikan suatu perbuatan yang bersifat melawan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dan perlu diingat hukum tidak hanya dari peraturan-peraturan tertulis namun juga ada hukum yang hidup dimasyarakat
Dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jelas disebutkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang bisa dijadikan acuan dalam menyelesaikan perkara ini, yakni pemohon merasa dirugikan dengan adanya asap bekas pembakaran sate yang mempengaruhi Kesehatan anak pemohon. Maka dari itu pemohon berhak mengajukan komplain untuk menggantikan kerugian yang dialami kepada tetangga ruko tersebut.