Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-06 14:39:56
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUKAAN USAHA BARU

Siang bapak/ibu, saya mau bertanya, sekitar dua bulan yang lalu ada yang menyewa ruko baru untuk berjualan sate ayam disebelah warung saya dan mulai pada saat itu setiap hari sekitar jam 12 siang sampai jam 9 malam warung saya selalu terkena asap, pernah saya menegur pemiliknya dengan sopan namun teguran saya direspon dengan emosi yang meledak-ledak dan karena itu pemilik warung yang lain jadi tidak berani menegurnya, puncaknya seminggu yang lalu anak saya di diagnosa bronkitis karena terlalu sering menghirup asap itu, dari masalah saya ini apakah ada yang bisa saya lakukan pak/bu?

Dijawab tanggal 2025-08-11 16:29:02+07

Selamat siang, sebelum saya menjawab pertanyaan bapak/ibu pemohon, perlu pemohon ketahui bahwa setiap usaha sudah seharusnya memiliki Izin Gangguan yang mungkin diakibatkan oleh usaha tersebut, Izin Gangguan atau Hinderordonnantie Adalah surat yang menjelaskan tidak adanya keberatan dan gangguan atas Lokasi usaha yang dijalankan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Gangguan (Hinderordonantie) Statsblad No. 226 Tahun 1926

Syarat agar bisa mendapatkan Izin Gangguan salah satunya Adalah terbebas dari adanya pencemaran lingkungan atau dampak negatif untuk lingkungan karena usaha tersebut. Pada dasarnya peraturan terkait perizinan Hinderordonnantie atau Izin Gangguan ini diatur oleh peraturan daerah masing-masing, tetapi umumnya persyaratan dalam mengajukan Izin Gangguan antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 10.000,- (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil);
  3. Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah;
  4. Fotokopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum;
  5. Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri);
  6. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas;
  7. Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan;
  8. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat).

Jika melihat masalah pemohon dengan tetangga ruko, kami menganjurkan untuk pemohon memperhatikan syarat-syarat diatas, khususnya nomor 8, maka pemohon bisa mempertanyakan apakah tetangga ruko tersebut memiliki Izin Gangguan? Karena sudah seharusnya pemohon yang notabene Adalah ‘tetangga sekitar tempat usaha’ pasti akan dimintai persetujuan sebelum membuka warung sate tersebut, tidak terpenuhinya satu syarat tersebut dapat menjadi dasar pemohon untuk komplain dengan pejabat setempat seperti RT, RW, Lurah maupun Camat namun jika masih tidak berhasil maka pemohon dapat mengajukan komplain kepada pemerintah daerah di Tingkat kabupaten maupun provinsi yang berwenang mengeluarkan Izin Gangguan tersebut.

Maka jika terbukti tetangga ruko pemohon tidak memilki Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat, berlandaskan ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori sebagai melawan hukum

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perbuatan melawan hukum bisa didefinisikan suatu perbuatan yang bersifat melawan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dan perlu diingat hukum tidak hanya dari peraturan-peraturan tertulis namun juga ada hukum yang hidup dimasyarakat

Dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jelas disebutkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang bisa dijadikan acuan dalam menyelesaikan perkara ini, yakni pemohon merasa dirugikan dengan adanya asap bekas pembakaran sate yang mempengaruhi Kesehatan anak pemohon. Maka dari itu pemohon berhak mengajukan komplain untuk menggantikan kerugian yang dialami kepada tetangga ruko tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO SELATAN
Alamat : KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN Jl. Panglima Batur Nomor : 9 Buntok
Kontak : 81251886433

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.