Saya berencana membuka usaha toko khusus menjual produk herbal yang diperoleh dari distributor resmi. Toko tersebut akan saya kelola sendiri, berlokasi di tempat sewa dengan ukuran 4 m x 5 m, dan berbentuk Usaha Kecil Perdagangan Perseorangan. Untuk perizinannya, kemana usaha ini harus didaftarkan, dan apa saja izin yang diperlukan, serta berapa perkiraan biayanya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Bahwa berdasarkan keterangan yang Saudara berikan mengenai jenis usaha yang akan dijalankan, kami berasumsi bahwa jenis usaha Saudara tergolong sebagai Pedagang Eceran Obat, yaitu pedagang eceran yang menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat (“Kepmenkes No.1331/2002”).
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Kesehatan No.133 Tahun /2002, Saudara wajib mengajukanizin usaha kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat usaha tersebut didirikan/bertempat diam dan harus disampaikan tembusannya kepada Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta Kepala Badan POM setempat.
Adapun izin dimaksud adalah Izin Pedagang Eceran Obat, yang mana Permohonannya diajukan secara tertulis ke instansi-instansi tersebut di atas dengan disertai (Pasal 7 Kepmenkes No. 1331 Tahun 2002):
1) Alamat dan denah tempat usaha;
2) Nama dan alamat pemohon;
3) Nama dan alamat Asisten Apoteker;
4) Foto copy ijazah, Surat Penugasan, dan Surat Izin Keja Asisten Kerja Apoteker; serta
5) Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggungjawab teknis.
Perlu diketahui bahwa setiap Kabupaten/Kota memiliki ketentuan atau kebijakan masing-masing, sehingga mengenai persyaratan, biaya, maupun izin yang disyaratkan dapat berbeda-beda. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada Saudara untuk dapat mengunjungi sentra pelayanan izin di Kabupaten/Kota dimana usaha Saudara berkedudukan agar lebih jelas, atau saat ini lebih dikenal dibeberapa Kota/Kabupaten dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.