Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-03 07:59:34
Pendirian dan pembubaran PT
PENDAPAT TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERSEROAN PERORANGAN

Selamat Pagi Bapak Jaksa

Perkenalkan nama saya Eko

saya ingin mendirikan Perusahaan namun masih mempertimbangkan antara Perseroan Terbatas dan Perseroan perorangan, serta sebaiknya manakah yang saya pilih diantara keduanya? Terimakasih

 

Dijawab tanggal 2025-09-03 08:33:13+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. 

Berdasarkan pertanyaan yang diajukan kami dari JPN Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan akan memberikan jawaban   terhadap pertanyaan Saudara

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Organ perseroan terbatas didalamnya terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris (sesuai UU Ciptaker Pasal 109 Angka 1). Modal dasar perseroan terbatas harus sesuai dengan kesepakatan para pendiri perseroan (sesuai UU Ciptaker Pasal 109 Angka 3). Sedangkan, Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CiptaKerja. Mengenai organ perseroan perorangan hanya memiliki Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang (sesuai UU Ciptaker Pasal 9 Ayat 1 huruf a dan PP No. 8 Tahun 2021). Modal dasar perseroan perorangan ditentukan lewat keputusan sendiri perseroan. Sehingga, tidak ada lagi modal dasar yang harus dipenuhi pemilik perseroan (sesuai UU Ciptaker Pasal 3 ayat 1 dan PP No. 8 Tahun 2021). Dengan demikian, dalam pertanggungjawaban Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan hanya sebatas modal yang disetorkan dan segala aturan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dan manakah sebaiknya yang dipilih antara Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan, itu semua dikembalikan kepada besar kecilnya modal yang dimiliki oleh Saudara karena diantara keduanya juga memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing. Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, silahkan datang ke  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MINAHASA SELATAN
Alamat : Pondang, Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia
Kontak : 82335961600

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.