Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-22 22:17:32
Pendirian dan pembubaran PT
RESELLER BARANG IMPORT

bulan lalu bisnis baju import dari korea selatan tanpa adanya merek, lalu di repackaging dan aku jual kembalidengan merek yang telah aku buat sendiri bagaimanakah tahapan untuk mendaftarkan barang tersebut untuk diberikan label/merek sendiri agar sah dimata hukum?

Dijawab tanggal 2025-07-23 09:04:14+07

Perlindungan atas merek diberikan kepada pemilik merek dalam bentuk hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 20/2016. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa barang yang Anda impor dari perusahaan  Korea Selatan adalah barang tanpa merek dan tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun di negara asal barang tersebut.

dalam kasus Anda, karena barang yang Anda beli dan impor adalah barang tanpa merek dan Anda berencana untuk melakukan pendaftaran merek baru atas barang tersebut, permohonan atas merek dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan  memuat :

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; 
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; 
  5. Label merek; 
  6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan 
  7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Merek tersebut dapat ditolak jika memenuhi persayarataan sebagai berikut :

  1. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; 
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau 
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

HTanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar; atau Tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBER
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.