bulan lalu bisnis baju import dari korea selatan tanpa adanya merek, lalu di repackaging dan aku jual kembalidengan merek yang telah aku buat sendiri bagaimanakah tahapan untuk mendaftarkan barang tersebut untuk diberikan label/merek sendiri agar sah dimata hukum?
Perlindungan atas merek diberikan kepada pemilik merek dalam bentuk hak atas merek setelah merek tersebut terdaftar sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 20/2016. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa barang yang Anda impor dari perusahaan Korea Selatan adalah barang tanpa merek dan tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun di negara asal barang tersebut.
dalam kasus Anda, karena barang yang Anda beli dan impor adalah barang tanpa merek dan Anda berencana untuk melakukan pendaftaran merek baru atas barang tersebut, permohonan atas merek dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan memuat :
Merek tersebut dapat ditolak jika memenuhi persayarataan sebagai berikut :
HTanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar; atau Tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.