Pihak mana saja yang dapat mengajukan permohonan pembubaran Perseroan?
Bahwa Pasal 146 ayat (1) UU PT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan.
b. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adaya cacat hukum dalam akta pendirian.
c. Permohonanan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.