Assalamualaikum, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Pada bulan Mei 2024, Saya dan 2 teman saya, yaitu Saudara A dan Saudara D, sepakat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang perdagangan alat kesehatan. Saya dan 2 teman saya sepakat menyetor modal awal sebesar Rp.600.000.000,- dengan komposisi: Saya Rp.300.000.000,-, Saudara A Rp. 200.000.000,-, dan Saudara D Rp.100.000.000,-. Saya dan 2 teman saya membuat akta pendirian PT di hadapan notaris, namun tidak segera mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Meski demikian, saya dan 2 teman saya langsung memulai kegiatan usaha, menandatangani kontrak dengan pemasok, dan melakukan transaksi jual beli atas nama PT. Beberapa bulan kemudian, terjadi perselisihan di antara saya dan 2 teman saya terkait pembagian keuntungan dan tanggung jawab atas hutang perusahaan. Pihak pemasok menuntut pembayaran atas tagihan yang belum dibayar, sementara Saudara D berpendapat bahwa ia tidak bertanggung jawab secara pribadi karena usaha tersebut berbentuk PT. Apakah PT yang belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM telah sah sebagai badan hukum dan apakah para pendiri dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas perikatan tersebut?
Terima kasih banyak kepada saudara yang telah memanfaatkan layanan Halo JPN sebagai sarana konsultasi hukum. Layanan ini merupakan bentuk komitmen kami selaku Jaksa Pengacara Negara dalam hal memberikan pelayanan hukum gratis kepada Masyarakat.
Dari pertanyaan saudara kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah dapat memberikan jawaban dengan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, suatu Perseroan Terbatas baru memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan badan hukum perseroan (Pasal 7 ayat (4) UU PT). Dengan demikian, PT yang didirikan oleh Saudara/i dan 2 teman saudara/i, belum sah sebagai badan hukum karena belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ketiadaan status badan hukum ini mengakibatkan prinsip separate legal entity (badan hukum terpisah) belum berlaku, sehingga PT tersebut secara hukum dianggap belum berdiri. Perikatan atau kontrak yang dibuat “atas nama PT” sebelum pengesahan dianggap sebagai perikatan pribadi para pendiri. Konsekuensinya, tanggung jawab terhadap perikatan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri secara tanggung renteng, sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut”. Artinya segala perbuatan hukum yang dilakukan sebelum PT memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi para pihak yang melakukannya.
Dengan demikian, sebelum pengesahan diperoleh, seluruh tindakan usaha yang dilakukan oleh pendiri mengikat mereka secara pribadi. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM merupakan syarat mutlak untuk menjadikan PT sebagai badan hukum yang sah.