Bagaimana tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam suatu Perseroan Terbatas?
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan PT sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum: Pasal 92 - Pasal 97 UUPT
Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian (Pasal 97 ayat 2).
Jika Direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya yang menyebabkan kerugian bagi PT, maka anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 97 ayat 3).
Direksi tidak bertanggung jawab jika dapat membuktikan:
Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian;
Tidak ada benturan kepentingan;
Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kerugian.
Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Dasar hukum: Pasal 108 - Pasal 114 UUPT
Komisaris harus melakukan pengawasan dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh (Pasal 114 ayat 1).
Komisaris juga dapat bertanggung jawab secara pribadi jika kelalaiannya dalam melakukan pengawasan mengakibatkan kerugian pada PT (Pasal 114 ayat 2).
Seperti Direksi, Komisaris juga bisa dibebaskan dari tanggung jawab jika bisa membuktikan tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam pengawasan.
Jika Direksi melakukan investasi besar tanpa persetujuan RUPS dan menyebabkan kerugian besar, maka Direksi dapat digugat secara pribadi. Jika Dewan Komisaris mengetahui hal tersebut tetapi tidak mengambil tindakan pengawasan yang memadai, Komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Direksi dan Komisaris memiliki tanggung jawab hukum yang tegas menurut UUPT. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan. Jika terjadi kerugian karena kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas masing-masing, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.