Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-20 08:21:16
Pendirian dan pembubaran PT
TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Bagaimana tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam suatu Perseroan Terbatas?

Dijawab tanggal 2025-10-20 08:30:00+07

Jawaban Hukum Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):

1. Tanggung Jawab Direksi:

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan PT sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum: Pasal 92 - Pasal 97 UUPT

Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian (Pasal 97 ayat 2).

Jika Direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya yang menyebabkan kerugian bagi PT, maka anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 97 ayat 3).

Direksi tidak bertanggung jawab jika dapat membuktikan:

Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian;

Tidak ada benturan kepentingan;

Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kerugian.

2. Tanggung Jawab Dewan Komisaris:

Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Dasar hukum: Pasal 108 - Pasal 114 UUPT

Komisaris harus melakukan pengawasan dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh (Pasal 114 ayat 1).

Komisaris juga dapat bertanggung jawab secara pribadi jika kelalaiannya dalam melakukan pengawasan mengakibatkan kerugian pada PT (Pasal 114 ayat 2).

Seperti Direksi, Komisaris juga bisa dibebaskan dari tanggung jawab jika bisa membuktikan tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam pengawasan.

Contoh Kasus:

Jika Direksi melakukan investasi besar tanpa persetujuan RUPS dan menyebabkan kerugian besar, maka Direksi dapat digugat secara pribadi. Jika Dewan Komisaris mengetahui hal tersebut tetapi tidak mengambil tindakan pengawasan yang memadai, Komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

🧭 Kesimpulan:

Direksi dan Komisaris memiliki tanggung jawab hukum yang tegas menurut UUPT. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan. Jika terjadi kerugian karena kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas masing-masing, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIGI MOUTONG
Alamat : Jl. Transulawesi, Kampal, Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong
Kontak : 82225920358

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.