Dijawab tanggal 2025-12-24 16:51:51+07
Selamat sore kak Fauziyyah
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Terhadap pertanyaan kak Fauziyyah terkait upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh masyarakat dan atau Pemerintah Daerah terhadap Perseroan Terbatas yang menyalahgunakan izin usaha atau tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di daerah, dapat kami berikan jawaban yaitu terhadap Perseroan Terbatas yang menyalahgunakan izin usaha atau tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR) di daerah, masyarakat dan/atau pemerintah daerah dapat menempuh berbagai upaya hukum baik administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dari aspek administratif, pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan perizinan berusaha yang dimiliki perseroan, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga penutupan usaha, sebagaimana diatur dalam peraturan perizinan berusaha berbasis risiko serta peraturan daerah terkait;
- Dari aspek perdata, masyarakat yang dirugikan secara langsung akibat penyalahgunaan izin usaha atau kelalaian pelaksanaan CSR dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan ganti rugi dan/atau perintah pemulihan keadaan, sementara pemerintah daerah dapat menggugat untuk kepentingan umum atau lingkungan hidup;
- Apabila izin usaha tersebut berkaitan dengan izin lingkungan yang tidak sesuai dan dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat, dapat diajukan gugatan lingkungan atau class action sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Dari aspek pidana, apabila penyalahgunaan izin usaha atau kelalaian CSR memenuhi unsur tindak pidana, seperti pelanggaran ketentuan lingkungan, ketenagakerjaan, atau penipuan perizinan, maka masyarakat dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah melalui PPNS atau instansi terkait dapat melakukan penyidikan sesuai kewenangannya.
Semoga jawaban tersebut dapat menjawab pertanyaan kak Fauziyyah
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA TENGAH
Alamat : Jl. Pahlawan No. 14 Semarang
Kontak : 81261000098