Apa penyebab bubarnya sebuah PT?
Pendapat Hukum Perseroan Terbatas (PT) dapat bubar atau dibubarkan karena beberapa hal yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, pembubaran Perseroan terjadi karena:
1. Berdasarkan keputusan RUPS → PT dapat bubar jika para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk membubarkan perseroan.
2. Karena jangka waktu berdirinya PT telah berakhir → Jika dalam Anggaran Dasar ditentukan jangka waktu berdirinya PT, maka setelah jangka waktu berakhir PT otomatis bubar kecuali diperpanjang.
3. Berdasarkan penetapan pengadilan → Pengadilan dapat memutuskan pembubaran perseroan atas permohonan pihak yang berkepentingan, misalnya apabila PT melakukan pelanggaran hukum atau terjadi perselisihan internal yang tidak dapat diselesaikan.
4. Karena harta pailit PT dinyatakan insolvensi → Jika PT dinyatakan pailit dan kekayaannya tidak cukup untuk membayar utang, maka PT dapat dibubarkan.
5. Dicabutnya izin usaha PT → Apabila izin usaha dicabut oleh instansi berwenang, maka PT kehilangan dasar legalitasnya untuk beroperasi sehingga harus dibubarkan. Selain itu, Pasal 143 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menegaskan bahwa setelah perseroan bubar, perseroan wajib dilakukan likuidasi (pembagian kekayaan sisa) oleh likuidator, kecuali pembubaran karena merger (penggabungan), konsolidasi, atau akuisisi.
Dengan demikian, penyebab bubarnya Perseroan Terbatas (PT) pada prinsipnya meliputi keputusan internal pemegang saham (RUPS), berakhirnya jangka waktu, putusan pengadilan, pailit/insolvensi, serta pencabutan izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 142 dan Pasal 143 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya, pembubaran PT bukan hanya soal kehendak pemilik, tetapi juga bisa karena faktor hukum dan administrasi yang memaksa. --- Mau saya buatkan contoh format legal opinion JPN resmi terkait pembubaran PT biar seperti dokumen hukum?