Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-15 23:51:41
Pendirian dan pembubaran PT
PENAMBAH JENIS USAHA

Selamat pagi bapak/ibu Perkenalkan saya hannan, saya memiliki sebuah CV dalam bidang jasa, namun saya berencana melakukan penambahan jenis usaha baru. Pertanyaan saya Apakah bisa menambahkan jenis usaha yang baru dalam CV yang sudah terbentuk sebelumnya? Jika ya, bagaimana syarat dan hukum terkait yang berlaku?

Dijawab tanggal 2025-10-16 13:28:59+07

Terima kasih atas pertanyaan Anda

Commanditaire Venootschap (“CV”) merupakan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum. Sebelum menjawab pertanyaan mengenai penambahan jenis usaha yang baru dalam sebuah Commanditaire Venootschap (“CV”), berikut kami jelaskan mengenai CV dalam hukum dan peraturan yang berlaku.       

Pada dasarnya, Commanditaire Venootschap (“CV”) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), penjelasan detail mengenai konsep Commanditaire Venootschap (“CV”) tidak diberikan dalam KUHD tersebut, tetapi penjelasan umum sajalah yang diatur dalam KUHD. Sedangkan, mengenai penambahan jenis usaha baru dalam Commanditaire Venootschap (“CV”), KUHD tidak melarang adanya penambahan jenis usaha baru tersebut, namun untuk tata cara penambahan jenis usaha baru untuk Commanditaire Venootschap (“CV”), KUHD pun tidak menjelaskan. Oleh karena itu, dalam penambahan jenis usaha, beberapa praktik digunakan demi mencapai penambahan jenis usaha pada Commanditaire Venootschap (“CV”). 

Berdasarkan praktik penambahan jenis usaha baru dalam Commanditaire Venootschap (“CV”) yang sudah terbentuk, KUHD tidak membatasi mengenai adanya penambahan tersebut, kecuali untuk jenis usaha tertentu yang tidak dapat digabungkan pada praktiknya, yaitu jenis usaha hukum, pajak, dan lain-lain. Namun, dalam menambahkan jenis usaha yang baru dalam Commanditaire Venootschap (“CV”), para persero Commanditaire Venootschap (“CV”) harus melakukan pengubahan terhadap anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) tersebut yang disetujui para persero dari Commanditaire Venootschap (“CV”). Jangan sampai, dalam bidang usaha yang baru tidak diketahui oleh Persero lainnya, hanya karena Persero lainnya tidak ingin terlibat. Atau, misalnya ada mitra bisnis yang baru dalam bidang usaha yang baru namun bukan merupakan Persero Commanditaire Venootschap (“CV”). Padahal, urgensi dari perlunya persetujuan oleh para persero Commanditaire Venootschap (“CV”) dalam mengubah anggaran dasarnya, adalah karena jika Commanditaire Venootschap (“CV”) mengalami kerugian maka mereka akan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Peraturan perundang-undangan tentang Commanditaire Venootschap (“CV”) tidak mengatur jelas mengenai perubahan anggaran dasar mengenai penambahan jenis usaha baru wajib diaktakan dalam akta notaris. Namun untuk keperluan pengurusan izin, perubahan dalam akta notaris mengenai jenis usaha dalam Commanditaire Venootschap (“CV”) itu menjadi penting karena beberapa izin hanya dapat didapatkan dengan memenuhi syarat menyertakan anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) dalam bentuk akta notaris beserta bukti pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat. Berikut kami berikan gambaran mengenai kepentingan perubahan anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) guna mendapatkan izin-izin lanjutan dalam menjalankan usahanya.

Sebagai contoh gambaran permasalahan sebagai berikut, apabila sebuah Commanditaire Venootschap (“CV”) yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan jenis berdagang makanan dan minuman. Kemudian, ketika usaha semakin besar, Commanditaire Venootschap (“CV”) tersebut ingin memperluas usahanya dengan juga berdagang mebel (furnitur). Namun, dalam anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) tersebut tidak menyebutkan bidang usaha mebel, maka sebuah Commanditaire Venootschap (“CV”) tersebut harus mengubah Anggaran Dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).

Berikut syarat-syarat untuk melakukan perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya, sebagai berikut :

            PERMOHONAN PERUBAHAN:

1)    Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

2)    SIUP Asli;

3)    Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);

4)    Data pendukung perubahan; dan

5)    Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm.

Yang dimaksud dengan data pendukung pada poin 4 beberapa di antaranya adalah akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) beserta pendaftaran pada Pengadilan Negeri setempat.

Kesimpulan:

Bahwa dapat disimpulkan dalam melakukan perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pemilik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memerlukan data pendukung yaitu berupa akta anggaran dasar sebuah perusahaan (dalam hal ini anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”)) yang mencantumkan jenis kegiatan usaha yang akan ditambahkan untuk dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan pendaftarannya perubahan anggaran dasar kepada Pengadilan Negeri setempat.

Apabila pada kenyataannya di dalam anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) hanya mencantumkan 1 jenis kegiatan usaha, maka seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya perlu dilakukan perubahan anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang diatur dan anggaran dasar Commanditaire Venootschap (“CV”) tersebut, guna mencantumkan kegiatan yang diinginkan sebelum memohonkan perubahan penambahan kegiatan usaha dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DEMAK
Alamat : Jalan Sultan Fatah No. 55 Demak 59511
Kontak : 81227110102

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.