Dijawab tanggal 2025-08-15 16:42:33+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban kami sebagai berikut:
- Dapatkah PT Dihidupkan Kembali?
- Pada prinsipnya, PT yang telah dibubarkan dan telah selesai proses likuidasi tidak dapat dihidupkan kembali karena status badan hukumnya telah berakhir dan dihapus dari daftar perseroan di Kementerian Hukum dan HAM.
- Namun, masih dimungkinkan jika pembubaran belum tuntas (misalnya belum selesai likuidasi, belum dihapus dari database AHU, atau pembubarannya dibatalkan oleh putusan pengadilan).
- Syarat PT Dapat Dihidupkan Kembali
PT yang dibubarkan dapat kembali aktif jika:- Pembubaran dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Likuidator belum mengajukan laporan akhir likuidasi dan pembubaran belum diumumkan resmi di Berita Negara.
- Seluruh pemegang saham sepakat untuk membatalkan pembubaran sebelum proses likuidasi selesai, kemudian melaporkannya ke Kemenkumham.
- Dasar Hukum
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 142 s.d. 152.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Catatan Penting
- Jika PT sudah dihapus dari daftar perseroan dan diumumkan di Berita Negara, maka untuk beroperasi kembali harus mendirikan PT baru.
- Hak dan kewajiban yang belum diselesaikan pada saat pembubaran tetap menjadi tanggung jawab likuidator atau pihak yang ditunjuk.
Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559