Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-17 15:11:38
Pendirian dan pembubaran PT
PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERUSAHAAN

Halo Bapak/Ibu. Nama saya Mirawana. Saya ingin bertanya tentang pencemaran nama baik. Saya merasa dizalimi sebagai mantan karyawan di perusahaan tempatnya bekerja dulu. Hak-haknya pun sebagai karyawan tidak dipenuhi seperti tidak diberikan upah lembur, diancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk bersosial media. Selain itu saya juga pernah disebut secara sengaja di postingan kantor yang dalam postingan tersebut saya dianggap membuat kredibilitas kantor hancur setelah keluar dari kantor. Apakah saya dapat melaporkan pencemaran nama baik terhadap pimpinannya di perusahaan dulu tempatnya bekerja, sedangkan yang dilakukan pimpinannya yaitu memberikan upah di bawah UMR, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk bersosial media? Apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2025-10-17 15:16:31+07

Halo Mirawana. Terima kasih untuk pertanyaannya.

  1. Bahwa tentang perusahaan yang menyebarkan informasi hingga muncul tuduhan atau fitnah, kami sampaikan bahwa ada hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. Jika ada unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang kemudian mencemarkan nama baik Saudari MIRAWANA maka pimpinan tempatnya bekerja dahulu dapat dituntut 
  • Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal”. Dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Kemudian, jika pencemaran tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka pelaku diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 
  • Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi : menerangkan bahwa jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Bahwa selain dijerat dengan KUHP sebagaimana diterangkan, jika tindakan pencemaran atau fitnah tersebut disebarkan itu dilakukan secara elektronik misalnya melalui media sosial, pelaku bisa juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sebagai catatan, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kemudian, pasal tersebut juga tidak dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum. Kriteria diketahui umum bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau menyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka di mana siapapun bisa bergabung, bisa mengunggah (upload) dan berbagi (share) ke luar, atau dengan kata lain sebuah open group

3. Bahwa perlu diperhatikan, ada beberapa hal yang bukan termasuk tindak pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yakni sebagai berikut. 

  • Jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Dalam hal ini perbuatan tersebut dikenakan delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.
  • Jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
  • Jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan tertutup atau terbatas misalnya grup keluarga, kelompok pertemanan akrab, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.
  • Bahwa karena Saudara X menyebutkan yang menyebarkan informasi adalah perusahaan, perlu diperhatikan yang menyatakan bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi dapat menilai kesalahan korporasi antara lain: 
  • korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
  • korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
  • korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
  • Kemudian, pidana yang bisa dikenakan terhadap korporasi adalah berupa pidana pokok yaitu pidana denda dan/atau pidana tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Patut dicatat, hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus. 

4. Bahwa jika benar informasi milik mantan karyawan disebarkan dengan tujuan melakukan pencemaran atau fitnah, yang bersangkutan dapat melaporkan perbuatan ini ke pihak kepolisian. Namun, sebelumnya kami sarankan untuk menempuh penyelesaian dengan cara kekeluargaan misalnya dengan menyampaikan keberatan atas fitnah tersebut dan mendiskusikannya untuk membersihkan nama baik dari mantan karyawan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.