Halo Bapak/Ibu. Nama saya Mirawana. Saya ingin bertanya tentang pencemaran nama baik. Saya merasa dizalimi sebagai mantan karyawan di perusahaan tempatnya bekerja dulu. Hak-haknya pun sebagai karyawan tidak dipenuhi seperti tidak diberikan upah lembur, diancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk bersosial media. Selain itu saya juga pernah disebut secara sengaja di postingan kantor yang dalam postingan tersebut saya dianggap membuat kredibilitas kantor hancur setelah keluar dari kantor. Apakah saya dapat melaporkan pencemaran nama baik terhadap pimpinannya di perusahaan dulu tempatnya bekerja, sedangkan yang dilakukan pimpinannya yaitu memberikan upah di bawah UMR, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk bersosial media? Apa yang harus saya lakukan?
Halo Mirawana. Terima kasih untuk pertanyaannya.
2. Bahwa selain dijerat dengan KUHP sebagaimana diterangkan, jika tindakan pencemaran atau fitnah tersebut disebarkan itu dilakukan secara elektronik misalnya melalui media sosial, pelaku bisa juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sebagai catatan, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kemudian, pasal tersebut juga tidak dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum. Kriteria diketahui umum bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau menyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka di mana siapapun bisa bergabung, bisa mengunggah (upload) dan berbagi (share) ke luar, atau dengan kata lain sebuah open group.
3. Bahwa perlu diperhatikan, ada beberapa hal yang bukan termasuk tindak pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yakni sebagai berikut.
4. Bahwa jika benar informasi milik mantan karyawan disebarkan dengan tujuan melakukan pencemaran atau fitnah, yang bersangkutan dapat melaporkan perbuatan ini ke pihak kepolisian. Namun, sebelumnya kami sarankan untuk menempuh penyelesaian dengan cara kekeluargaan misalnya dengan menyampaikan keberatan atas fitnah tersebut dan mendiskusikannya untuk membersihkan nama baik dari mantan karyawan.