Dijawab tanggal 2025-07-25 09:43:04+07
Baik, trimakasih pertanyaan saudara akan kami jawab,
Pada Pasal 142 ayat (1) UU PT mengatur pembubaran perseroan terjadi :
- Berdasarkan keputusan RUPS;
- Karena Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan Penetapan Pengadilan;
- Dengan dicabutkan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajian pembayaran utang, atau
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 146 ayat (1) UU PT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas :
- Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
- Permohonan pemegang saham, Direksi atau dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Sekian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293