Apakah di mungkinkan jika saya melakukan perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal. ?
Selamat Pagi, Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan. Dimungkinkan untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
a. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akta notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) tersebut memuat:
a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
1) Nama dan/atau tempat kedudukan PT;
2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
3) Jangka waktu berdirinya PT;
4) Besarnya Modal Dasar;
5) Modal ditempatkan dan disetor;
6) Status PT tertutup atau terbuka.
c. Data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang meliputi:
1) Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
2) Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
3) Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
4) Pembubaran PT;
5) Berakhirnya status badan hukum PT;
6) Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham Ganti nama;
7. Perubahan alamat lengkap PT.
Sekian, Terimakasih.
Apabila ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut dapat menghubungi kembali halo jpn.