Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-08 13:41:34
Pendirian dan pembubaran PT
PERUBAHAN PT

Apakah di mungkinkan jika saya melakukan perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal. ?

Dijawab tanggal 2025-08-12 13:27:15+07

Selamat Pagi, Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan. Dimungkinkan untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika: 

a. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau 

b. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Akta notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) tersebut memuat: 

a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal; 

b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:

1) Nama dan/atau tempat kedudukan PT;

2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;

3) Jangka waktu berdirinya PT;

4) Besarnya Modal Dasar;

5) Modal ditempatkan dan disetor;

6) Status PT tertutup atau terbuka. 

c. Data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang meliputi:

1) Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;

2) Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;

3) Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;

4) Pembubaran PT;

5) Berakhirnya status badan hukum PT;

6) Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham Ganti nama;

7. Perubahan alamat lengkap PT.

 

Sekian, Terimakasih.

Apabila ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut dapat menghubungi kembali halo jpn.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HULU SUNGAI UTARA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.6, Murung Sari, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan 71471
Kontak : 52761005

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.