Apakah boleh saya tidak mendaftarkan izin usaha saya yang masih tergolong usaha kecil-kecilan?
Kami Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan bahwa Jika jenis usahanya dengan risiko rendah maka hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar, namun jika jenis usahanya berisiko tinggi maka dia wajib mendaftarkan izin usahanya agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat merugikan usahanya tersebut.