Dalam kasus adanya pencabutan status kepailitan oleh pengadilan, namun aset PT tidak mencukupi biaya kepailitan, apakah pembubaran PT tetap dapat dilakukan? Bagaimana mekanisme penyelesaian tanggung jawab hukum pada pihak ketiga (kreditur)?
Dalam kasus di mana status kepailitan PT dicabut oleh pengadilan, namun aset perseroan tidak mencukupi untuk menutup biaya kepailitan, pembubaran PT tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyebutkan salah satu alasan pembubaran PT adalah jika harta pailit dinyatakan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Setelah pembubaran, terdapat tahapan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, di mana tugas likuidator adalah menyelesaikan segala kewajiban perseroan, termasuk membayar utang kepada kreditur sesuai urutan prioritas yang diatur dalam hukum kepailitan dan likuidasi. Jika aset PT tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang, maka tanggung jawab perseroan sebagai badan hukum akan berakhir setelah likuidasi selesai dan sisa kewajiban yang tak terbayar menjadi kerugian kreditur, kecuali dapat dibuktikan ada unsur melawan hukum atau kelalaian direksi, komisaris, maupun pemegang saham yang menyebabkan kerugian tersebut, sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Dalam kasus ini, agar menghindari potensi tuntutan hukum di kemudian hari, sebaiknya proses likuidasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta seluruh dokumentasi dan pelaporan kepada otoritas, termasuk pengumuman kepada publik, dijalankan dengan benar. Jika ada indikasi pelanggaran atau penggelapan aset selama proses kepailitan, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum perdata maupun pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.