Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-08 11:12:47
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Selamat siang, izin Ibu mau bertanya Perseroan dapat dibubarkan oleh karena apa? 

Terima kasih

Dijawab tanggal 2025-10-09 08:50:34+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pasal 142 ayat (1) UU PT mengatur pembubaran perseroan terjadi: 

1. Berdasarkan keputusan RUPS; 

2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; 

3. Berdasarkan penetapan pengadilan; 

4. Dengan dicabutkan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; 

5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;atau 

6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTABARU
Alamat : JL. Jamrud 1 DesaDirgahayuKec. PulauLaut Utara Kab. Kotabaru, 72116
Kontak : 81348452330

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.