Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-28 09:26:04
Pendirian dan pembubaran PT
KONFLIK PEMEGANG SAHAM

Bagaimanakah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh dalam rangka mencegah serta menyelesaikan potensi terjadinya konflik antar pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas, guna menghindari dampak negatif terhadap keberlangsungan kegiatan usaha dan tetap menjamin legalitas operasional perusahaan?

Dijawab tanggal 2025-08-25 08:22:39+07

Terima kasih atas kepercayaannya kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut : 

PENCEGAHAN KONFLIK 

Beberapa pasal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan, sebagai berikut: - UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 82 ayat 4 menyatakan “Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.” Hal ini menjelaskan bahwa Perseroan wajib memberikan salinan bahan RUPS kepada pemegang saham secara gratis tanpa dipersulit, sehingga memudahkan pemegang saham dalam pengambilan keputusan berdasarkan informasi lengkap. - UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 100 ayat 3 “Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.” Ini memfasilitasi akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan. Pada pasal-pasal tersebut sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance, perusahaan menjalankan tata kelola yang efisien, transparan, dan adil. Hal ini akan mencegah potensi konflik antar pemegang saham serta mendukung kelangsungan dan legalitas operasional perusahaan secara berkelanjutan. Selain itu, penyusunan Perjanjian Pemegang Saham (shareholders agreement) merupakan bagian penting. Perjanjian ini berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang mengatur kekuatan mengikat kontrak. Dalam perjanjian ini, para pemegang saham dapat mengatur hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga mencegah terjadinya konflik antar pemegang saham. Selanjutnya, peran Dewan komisaris bertugas mengawasi jalannya perusahaan perlu memberikan nasihat kepada direksi untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi konflik antar pemegang saham. 

PENYELESAIAN KONFLIK 

UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 61 menyatakan: “ 1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Ketika konflik terjadi, penyelesaian sebaiknya dilakukan dari kesepakatan internal perusahaan. Upaya pertama adalah negosiasi langsung antar pemegang saham untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. RUPS sebagai organ tertinggi perusahaan (Pasal 75 UU No. 40/2007) memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat semua pemegang saham. Selanjutnaya dapat pula dengan cara mediasi, mediasi juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016. Apabila mekanisme internal tidak berhasil, para pihak dapat menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dijelaskan pada pasal 1 UU No.30 Tahun 1999 bahwa “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Arbitrase memberikan putusan yang final dan mengikat (Pasal 60), diselesaikan oleh arbiter yang memiliki keahlian khusus. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata untuk perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut: 1. perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum; 2. harus ada kesalahan; 3. harus ada kerugian yang ditimbulkan; 4. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Pasal 1338 KUH Perdata untuk wanprestasi kontrak. Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pacta sunt servanda memiliki arti kesepakatan yang telah disepakati selanjutnya berlaku sebagai undang-undang yang mengatur. Asas ini mengatur bahwa kesepakatan harus dijalankan dan ditepati oleh kedua belah pihak, dengan persetujuan atau perjanjian memiliki kekuatan hukum memaksa dan mengikat para pihak. Sebagai upaya terakhir, Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 memungkinkan permohonan pembubaran perseroan ke pengadilan jika tidak ada jalan keluar lain yang memungkinkan.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara/i masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara/i dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Balikpapan maupun di Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan setiap Hari Kamis, pukul 09.00 - 12.00 WITA. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BALIKPAPAN
Alamat : Jl. Jendral sudirman nomor 70 Kota Balikpapan Kalimantan Timur
Kontak : 081350947277

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.