Dijawab tanggal 2025-12-17 11:16:15+07
Pada dasarnya, perseroan terbatas (“PT”) dapat melakukan perubahan nama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU PT berikut.
- Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
- Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Adapun syarat untuk melakukan perubahan nama PT yaitu sebagai berikut.
- Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar (“AD”), oleh karena itu harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (“RUPS”).
- RUPS untuk mengubah AD PT dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
- Perubahan AD PT berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,] serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan persetujuan perubahan AD PT diajukan kepada menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD. Setelah lewat batas waktu 30 hari tersebut permohonan persetujuan perubahan AD tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada menteri.
Perlu dicatat, permohonan persetujuan atas perubahan AD ditolak apabila:
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan AD;
- isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
- terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Oleh karena itu, dalam hal perubahan nama PT ini harus ditinjau baik-baik ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya Anda menyebutkan bahwa PT B ingin mengubah nama menjadi PT A. Padahal menurut PP 43/2011 , PT tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh PT lain atau sama pada pokoknya dengan nama PT lain.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925