Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-24 07:38:50
Pendirian dan pembubaran PT
MEMPEKERJAKAN KARYAWAN MELEBIHI BATAS WAKTU KERJA

Saya ingin bertanya, apabila perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi batas waktu kerja yang ditentukan undang-undang, namun tidak memberikan upah lembur, bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal ini, serta apa sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan?

Dijawab tanggal 2025-09-29 07:54:53+07

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja

Analisis:

Peraturan mengenai lembur bagi karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan ini penting diketahui baik oleh karyawan maupun perusahaan agar tidak merugikan salah satu pihak.

Menurut Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2021, lembur dapat dilakukan apabila:

  1. Waktu kerja lembur maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  3. Pekerja/buruh yang melakukan lembur berhak atas upah lembur.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar upah lembur, maka dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja dan kewajiban upah lembur dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Dengan demikian, pekerja yang melakukan lembur berhak mendapatkan perlindungan hukum atas waktu kerja dan pembayaran upah lembur. Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.

Sumber Bacaan:

Karisna Mega Pasha, “Batas dan Regulasi Lembur Perusahaan” (Hukumonline.com, 2025) <https://www.hukumonline.com/klinik/a/batas-waktu-kerja-lembur-cl4293/>

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMARINDA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.