Dijawab tanggal 2025-08-29 12:53:43+07
Bahwa jika melihat persoalan saudara/i tersebut ada beberapa yang bisa kami sampaikan yaitu :
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 7 ayat 1 mengatur bahwa PT didirikan 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris. Kami menyarankan saudara/i untuk datang ke Notaris dan menyebutkan bahwa ingin mendirikan PT.
- Bahwa Saudara/i dan teman saudara/i untuk mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat 2 UU PT ) dengan modal dasar paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Modal dasar ini wajib disetorkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk disetor dalam kas PT (modal ditempatkan).
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga menjawab pertanyaan dari saudara/i.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONTANG
Alamat : Jl. Awang Long No 21 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang
Kontak : 82133444596