Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-17 11:31:30
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal dalam membangun bisnis yang terstruktur dan sah di mata hukum. Namun, dalam praktiknya tidak semua perusahaan dapat bertahan. Baik karena alasan strategis, kerugian finansial, maupun kesepakatan internal. Apakah bisa PT dibubarkan tanpa dasar hukum yang jelas?

Dijawab tanggal 2025-12-17 12:03:48+07

Tidak. Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat dibubarkan secara sah tanpa dasar hukum yang jelas. Pembubaran PT harus didasarkan pada alasan dan prosedur yang diatur oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. AGAM DI MANINJAU
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro Pisang, Maninjau, Kecamtan Tanjung Raya, Kabupten Agam
Kontak : 82283150894

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.