Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal dalam membangun bisnis yang terstruktur dan sah di mata hukum. Namun, dalam praktiknya tidak semua perusahaan dapat bertahan. Baik karena alasan strategis, kerugian finansial, maupun kesepakatan internal. Apakah bisa PT dibubarkan tanpa dasar hukum yang jelas?
Tidak. Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat dibubarkan secara sah tanpa dasar hukum yang jelas. Pembubaran PT harus didasarkan pada alasan dan prosedur yang diatur oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).