Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-12 10:07:46
Pendirian dan pembubaran PT
SAAT MENJADI KARYAWAN SUATU PT TAPI TIDAK MENDAPAT HAK KITA SENDIRI APAKAH BISA MENUNTUT PT TERSEBUT??

Saat kita menjadi karyawan suatu pt, dan mendapat tunjangan atau asuransi kesehatan tetapi asuransi itu tidak dapat di gunakan padahal setiap menerima gaji sudah di potong langsung untuk asuransi kesehatan, apakah kita bisa menuntut pt tersebut?  

Dijawab tanggal 2025-08-12 15:30:14+07

Halo selamat siang, izinkan kami menjawab pertanyaan saudari.

Halo selamat siang, izinkan kami menjawab pertanyaan saudari.

Secara hukum perdata, hubungan antara karyawan dan perusahaan diatur dalam perjanjian kerja (Pasal 1601 KUH Perdata) dan juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan beserta perubahannya (UU Cipta Kerja). Dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan biasanya tercantum hak-hak karyawan, termasuk soal tunjangan atau fasilitas asuransi kesehatan.

Jika perusahaan memotong gaji setiap bulan untuk iuran asuransi kesehatan, tetapi asuransi tersebut tidak bisa digunakan atau tidak pernah diberikan manfaatnya, ada dua kemungkinan masalah hukum:

Wanprestasi (ingkar janji)

  • Berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata, pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian dapat dianggap wanprestasi.
  • Dalam kasus ini, perusahaan telah memotong gaji untuk membayar asuransi, berarti ada kewajiban memberikan manfaat asuransi tersebut. Kalau manfaatnya tidak berjalan, maka perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Pebuatan Melawan Hukum (PMH)

  • Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, setiap perbuatan yang merugikan orang lain secara melawan hukum mewajibkan pelaku mengganti kerugian.
  • Jika perusahaan tahu asuransi itu tidak berfungsi tetapi tetap memotong gaji, hal ini bisa dianggap PMH karena merugikan karyawan.

Maka dapat ditarik kesimpulan secara hukum YA, karyawan bisa menuntut perusahaan apabila ada pemotongan gaji untuk asuransi yang tidak pernah bisa digunakan, karena itu termasuk wanprestasi dan bisa juga masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Demikian jawaban dari kami, apabila ada yang ingin ditanyakan kembali bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG TENGAH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.