Saat kita menjadi karyawan suatu pt, dan mendapat tunjangan atau asuransi kesehatan tetapi asuransi itu tidak dapat di gunakan padahal setiap menerima gaji sudah di potong langsung untuk asuransi kesehatan, apakah kita bisa menuntut pt tersebut?
Halo selamat siang, izinkan kami menjawab pertanyaan saudari.
Halo selamat siang, izinkan kami menjawab pertanyaan saudari.
Secara hukum perdata, hubungan antara karyawan dan perusahaan diatur dalam perjanjian kerja (Pasal 1601 KUH Perdata) dan juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan beserta perubahannya (UU Cipta Kerja). Dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan biasanya tercantum hak-hak karyawan, termasuk soal tunjangan atau fasilitas asuransi kesehatan.
Jika perusahaan memotong gaji setiap bulan untuk iuran asuransi kesehatan, tetapi asuransi tersebut tidak bisa digunakan atau tidak pernah diberikan manfaatnya, ada dua kemungkinan masalah hukum:
Wanprestasi (ingkar janji)
Pebuatan Melawan Hukum (PMH)
Maka dapat ditarik kesimpulan secara hukum YA, karyawan bisa menuntut perusahaan apabila ada pemotongan gaji untuk asuransi yang tidak pernah bisa digunakan, karena itu termasuk wanprestasi dan bisa juga masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Demikian jawaban dari kami, apabila ada yang ingin ditanyakan kembali bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.