Apakah JPN dapat bertindak preventif (preventive litigation) untuk mencegah pembubaran PT yang dicurigai bermaksud menghindari pajak atau denda negara?
Ya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak secara preventif (preventive litigation) untuk mencegah pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang dicurigai memiliki maksud untuk menghindari pajak atau denda negara.
Dasar hukum kewenangan JPN:
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2021) memberikan kewenangan kepada JPN untuk bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dengan kewenangan ini, JPN dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan untuk melindungi kepentingan keuangan negara, termasuk mencegah tindakan hukum seperti pembubaran PT yang berpotensi merugikan negara (misalnya, untuk menghindari kewajiban pajak atau denda).
Preventive litigation oleh JPN:
Preventive litigation merupakan bentuk upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Dalam konteks ini, JPN dapat mengajukan permohonan penundaan pembubaran, menyampaikan keberatan hukum, atau bahkan menggugat secara perdata untuk membatalkan atau menolak permohonan pembubaran jika ditemukan indikasi kuat bahwa hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban kepada negara.
Perlindungan terhadap keuangan negara:
Jika terdapat dugaan bahwa pembubaran PT dilakukan dengan motif menghindari kewajiban membayar pajak atau denda, maka hal itu merupakan bentuk perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, JPN berperan sebagai pihak yang mewakili kepentingan negara untuk mencegah kerugian melalui langkah hukum yang sah.
JPN memiliki kewenangan hukum untuk bertindak secara preventif dalam rangka melindungi kepentingan keuangan negara, termasuk mencegah pembubaran PT yang dicurigai bermaksud menghindari pajak atau denda. Langkah ini sejalan dengan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.