Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-15 09:36:29
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT YANG TERINDIKASI MERUGIKAN

Apakah JPN dapat bertindak preventif (preventive litigation) untuk mencegah pembubaran PT yang dicurigai bermaksud menghindari pajak atau denda negara?

Dijawab tanggal 2025-09-15 09:57:19+07

Ya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak secara preventif (preventive litigation) untuk mencegah pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang dicurigai memiliki maksud untuk menghindari pajak atau denda negara.
Dasar hukum kewenangan JPN:
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2021) memberikan kewenangan kepada JPN untuk bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dengan kewenangan ini, JPN dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan untuk melindungi kepentingan keuangan negara, termasuk mencegah tindakan hukum seperti pembubaran PT yang berpotensi merugikan negara (misalnya, untuk menghindari kewajiban pajak atau denda).
Preventive litigation oleh JPN:
Preventive litigation merupakan bentuk upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Dalam konteks ini, JPN dapat mengajukan permohonan penundaan pembubaran, menyampaikan keberatan hukum, atau bahkan menggugat secara perdata untuk membatalkan atau menolak permohonan pembubaran jika ditemukan indikasi kuat bahwa hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban kepada negara.
Perlindungan terhadap keuangan negara:
Jika terdapat dugaan bahwa pembubaran PT dilakukan dengan motif menghindari kewajiban membayar pajak atau denda, maka hal itu merupakan bentuk perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, JPN berperan sebagai pihak yang mewakili kepentingan negara untuk mencegah kerugian melalui langkah hukum yang sah.

JPN memiliki kewenangan hukum untuk bertindak secara preventif dalam rangka melindungi kepentingan keuangan negara, termasuk mencegah pembubaran PT yang dicurigai bermaksud menghindari pajak atau denda. Langkah ini sejalan dengan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.