Bersama ini kami bermaksud untuk memohon pendapat hukum (legal opinion) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya terkait permasalahan pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sedang kami hadapi.
Adapun pokok permasalahan yang kami hadapi adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan pendapat hukum dan arahan terkait hal-hal berikut:
Pendapat hukum ini disusun untuk memberikan arahan terkait prosedur dan persyaratan hukum pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sah, serta ketentuan permodalan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya.
Pendiri Minimal: Didirikan oleh dua orang atau lebih.
Pengecualian: Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat didirikan oleh satu orang (Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang mengubah UU PT).
Akta Notaris: Pendirian PT wajib dilakukan dengan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
Modal Dasar: Wajib memiliki modal dasar (ketentuan detail di bagian II).
Pengesahan Menteri: Status badan hukum PT baru diperoleh setelah Akta Pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
| Tahap | Aktivitas | Landasan Hukum |
|---|---|---|
| 1. Pengajuan Nama PT | Permohonan pemakaian nama PT diajukan kepada Menkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk menghindari kesamaan nama. | Pasal 10 UU PT |
| 2. Pembuatan Akta Pendirian | Para pendiri menghadap Notaris untuk membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar PT. | Pasal 7 Ayat (1) UU PT |
| 3. Pengesahan Badan Hukum | Notaris mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Menkumham secara elektronik. | Pasal 7 Ayat (4) UU PT |
| 4. Pendaftaran NPWP | PT wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | UU KUP |
| 5. Pengumuman | Pengumuman Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) (saat ini dilakukan secara elektronik oleh Menkumham). | Pasal 29 UU PT |
| 6. Perizinan Berusaha | Pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas operasional. | PP No. 5 Tahun 2021 |
Ketentuan modal dasar dan penyetoran modal merupakan isu krusial yang wajib dipatuhi sebelum Akta Pendirian ditandatangani dan disahkan.
Nilai Modal Dasar: Penentuan besaran modal dasar PT diserahkan kepada kesepakatan para pendiri (Pasal 32 Ayat 3 UU PT), yang dicantumkan dalam Akta Pendirian.
Sebelum UU Cipta Kerja, terdapat batas minimal Rp50 juta. Ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja untuk memudahkan pendirian, kecuali untuk sektor usaha tertentu yang memiliki batas minimal spesifik (misalnya di bidang jasa konstruksi, perbankan, dsb. yang diatur dalam undang-undang khusus).
Kewajiban UMK: Bagi PT yang termasuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang didirikan satu orang, modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
| Jenis Modal | Ketentuan Hukum | Landasan Hukum |
|---|---|---|
| Modal Ditempatkan | Merupakan kesanggupan para pendiri untuk mengambil saham dari modal dasar. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan. | Pasal 33 Ayat (1) UU PT |
| Modal Disetor | Merupakan modal yang wajib dibayarkan secara penuh oleh para pendiri. Minimal 25% dari modal dasar wajib disetor penuh pada saat pendirian PT dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. | Pasal 34 Ayat (1) dan (2) UU PT |
Contoh Sederhana: Jika para pendiri sepakat menetapkan Modal Dasar Rp100.000.000, maka minimal Modal Ditempatkan adalah Rp25.000.000, dan Modal Disetor yang wajib dibuktikan penyetorannya ke rekening PT minimal adalah Rp25.000.000.
Perbedaan pendapat (terutama soal modal) di awal pendirian harus diselesaikan sebelum Akta Pendirian ditandatangani, karena setelah akta disahkan, perubahan Anggaran Dasar memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Musyawarah Mufakat:
Para pendiri harus kembali ke prinsip dasar pendirian PT, yaitu kesepakatan (Pasal 7 Ayat 1 UU PT).
Lakukan musyawarah intensif untuk mencapai kesepakatan final mengenai besaran Modal Dasar. Ingatlah bahwa Modal Dasar diserahkan pada kesepakatan pendiri, sehingga tidak ada angka yang "paling benar" selain yang disepakati bersama.
Perjanjian Pra-Pendirian (Pre-Incorporation Agreement):
Untuk mencegah sengketa di kemudian hari, para pendiri sebaiknya membuat Perjanjian Pra-Pendirian sebelum Akta Notaris dibuat.
Perjanjian ini mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk persentase kepemilikan saham, mekanisme penyetoran modal, dan kesepakatan lain yang tidak bisa dicantumkan secara rinci dalam Anggaran Dasar.
Perjanjian ini dapat dijadikan dasar hukum bila terjadi perselisihan di masa depan.
Keterlibatan Notaris Sebagai Mediator:
Notaris yang ditunjuk tidak hanya berfungsi mencatat Akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum dan membantu menengahi perbedaan pendapat terkait Anggaran Dasar agar sesuai dengan ketentuan UU PT dan kesepakatan para pihak.
Dengan menempuh prosedur di atas dan memastikan semua persyaratan permodalan terpenuhi, PT yang Anda dirikan akan sah, diakui oleh negara, dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan kegiatan usahanya.