Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-01 17:18:09
Pendirian dan pembubaran PT
KELALAIAN PENGELOLAAN INSTALASI PENGELOLAAN AIR LIMBAH (IPAL)

Ybs bertanya perihal adanya kelalaian pengelolaan industri, yang mengakibatkan kerugian masyarakat, terbukti adanya kegagalan dalam pemeliharaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak ditangani dengan baik, menyebabkan pencemaran air lingkungan. Dalam hal ini mempengaruhi hajat hidup orang banyak, serta paparan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Untuk itu masyarakat ingin mengajukan adanya ganti rugi yang harus dibayarkan atas kelalaian perusahaan tersebut. Bagaimana pengajuan gugatan class action yang dapat dilakukan oleh masyarakat?

Dijawab tanggal 2025-08-04 17:21:05+07

Dalam pernyataan yang saudara ajukan, berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang didasari atas kelalaian dan kegagalan dalam pemeliharaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak ditangani dengan baik. Secara hukum, permasalahan yang diajukan dapat dilihat dalam konteks hukum perdata. Kelalaian perusahaan dalam pemeliharaan instalasi air limbah IPAL yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menyatakan, dan oleh karena kelalaian tersebut dilakukan berada di bawah pengawasan perusahaan berlaku subsidair, maka perusahaan juga bertanggung jawab berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya...”. Perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk mengganti kerugian sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) terhadap pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, tanpa perlu membuktikan kesalahan, yang mana setiap orang yang dalam kegiatannya menggunakan, menghasilkan, atau mengelola limbah B3, serta menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi. Artinya masyarakat cukup membuktikan bahwa ada pencemaran, dan perusahaan secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. 

 

Persyaratan Gugatan Class Action:

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, dapat diajukan apabila:

  1. Kesamaan fakta dan dasar hukum antara anggota kelompok;
  2. Wakil kelompok harus bertindak dengan itikad baik dan mampu melindungi kepentingan kelompok;
  3. Dalam gugatan, harus dicantumkan:
    • Definisi kelompok;
    • Fakta umum yang menjadi dasar gugatan;
    • Tuntutan (remedies), termasuk bentuk ganti rugi.

Proses Pengajuan Gugatan:

  1. Diajukan ke Pengadilan Negeri oleh wakil kelompok;
  2. Gugatan diperiksa secara formal terlebih dahulu untuk melihat kelayakan sebagai class action;
  3. Setelah disetujui sebagai class action, gugatan diumumkan kepada masyarakat (melalui media) untuk memberikan kesempatan kepada anggota kelompok untuk ikut, keluar, atau tetap diam (opt in/opt out);
  4. Putusan yang diberikan mengikat seluruh anggota kelompok, kecuali mereka yang memilih keluar (opt out).

Masyarakat dapat meminta ganti rugi dalam bentuk ganti rugi materiil; seperti perbaikan dan pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, kehilangan penghasilan. Ganti rugi immateriil; seperti kompensasi penderitaan fisik atau psikis akibat paparan limbah. Pemulihan lingkungan hidup sesusai pasal 87 UU PPLH, untuk memulihkan kondisi lingkungan ke keadaan semula, serta dana kompensasi masyarakat untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARAWANG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R Soeprapto no 4 Karawang Barat, Kab. Karawang.
Kontak : 81296472048

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.