Ybs bertanya perihal adanya kelalaian pengelolaan industri, yang mengakibatkan kerugian masyarakat, terbukti adanya kegagalan dalam pemeliharaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak ditangani dengan baik, menyebabkan pencemaran air lingkungan. Dalam hal ini mempengaruhi hajat hidup orang banyak, serta paparan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Untuk itu masyarakat ingin mengajukan adanya ganti rugi yang harus dibayarkan atas kelalaian perusahaan tersebut. Bagaimana pengajuan gugatan class action yang dapat dilakukan oleh masyarakat?
Dalam pernyataan yang saudara ajukan, berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang didasari atas kelalaian dan kegagalan dalam pemeliharaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak ditangani dengan baik. Secara hukum, permasalahan yang diajukan dapat dilihat dalam konteks hukum perdata. Kelalaian perusahaan dalam pemeliharaan instalasi air limbah IPAL yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menyatakan, dan oleh karena kelalaian tersebut dilakukan berada di bawah pengawasan perusahaan berlaku subsidair, maka perusahaan juga bertanggung jawab berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya...”. Perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk mengganti kerugian sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) terhadap pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, tanpa perlu membuktikan kesalahan, yang mana setiap orang yang dalam kegiatannya menggunakan, menghasilkan, atau mengelola limbah B3, serta menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi. Artinya masyarakat cukup membuktikan bahwa ada pencemaran, dan perusahaan secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Persyaratan Gugatan Class Action:
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, dapat diajukan apabila:
Proses Pengajuan Gugatan:
Masyarakat dapat meminta ganti rugi dalam bentuk ganti rugi materiil; seperti perbaikan dan pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, kehilangan penghasilan. Ganti rugi immateriil; seperti kompensasi penderitaan fisik atau psikis akibat paparan limbah. Pemulihan lingkungan hidup sesusai pasal 87 UU PPLH, untuk memulihkan kondisi lingkungan ke keadaan semula, serta dana kompensasi masyarakat untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.