Dijawab tanggal 2025-08-14 06:56:16+07
Selamat pagi, terima kasih telah menghubungi kami di Halo JPN, sesuai Pasal 109 angka 2 UUCK yang mengubah Pasal 7 UU PT menentukan sebagai berikut:
- PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dimuat dalam bahasa Indonesia;
- Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
- PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
- Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAREPARE
Alamat :
Kontak :