Semenjak UU Cipta Kerja disahkan membawa perubahan kepada ketentutan pendirian PT, apakah hal itu membuat suatu perbedaan terhadap suatu PT yang telah didirikan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja disahkan ?
Ya, UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan pendirian PT di Indonesia. Berikut beberapa perbedaan antara PT yang didirikan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja disahkan:
Perbedaan Utama:
1. Proses Pendirian: Sebelum UU Cipta Kerja, proses pendirian PT memerlukan waktu yang relatif lama karena harus melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah UU Cipta Kerja, proses pendirian PT menjadi lebih cepat dan efisien dengan menggunakan sistem pendaftaran online.
2. Modal Dasar: Sebelum UU Cipta Kerja, modal dasar PT harus memenuhi persyaratan tertentu. Setelah UU Cipta Kerja, tidak ada ketentuan tentang besaran modal dasar, sehingga PT dapat didirikan dengan modal dasar yang lebih fleksibel.
3. Jenis dan Struktur PT: UU Cipta Kerja memperkenalkan jenis PT baru, yaitu PT Perorangan, yang memungkinkan seseorang untuk mendirikan PT dengan lebih mudah dan sederhana.
4. Persyaratan Dokumen: Sebelum UU Cipta Kerja, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT lebih banyak dan kompleks. Setelah UU Cipta Kerja, dokumen-dokumen yang diperlukan menjadi lebih sederhana dan mudah dipenuhi.
Dampak pada PT yang Telah Didirikan Sebelum UU Cipta Kerja:
1. Tetap Berlaku: PT yang telah didirikan sebelum UU Cipta Kerja tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan signifikan.
2. Penyesuaian: Namun, PT yang telah didirikan sebelum UU Cipta Kerja mungkin perlu melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, seperti memperbarui anggaran dasar dan struktur organisasi.
Dampak pada PT yang Didirikan Setelah UU Cipta Kerja:
1. Proses Pendirian yang Lebih Cepat: PT yang didirikan setelah UU Cipta Kerja dapat memanfaatkan proses pendirian yang lebih cepat dan efisien.
2. Fleksibilitas: PT yang didirikan setelah UU Cipta Kerja dapat memanfaatkan fleksibilitas dalam menentukan modal dasar dan struktur organisasi.
Dalam keseluruhan, UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan pendirian PT di Indonesia, tetapi PT yang telah didirikan sebelum UU Cipta Kerja tetap berlaku dan dapat beroperasi seperti biasa.