Bahwa pemohon pelayanan hukum menjelaskan permasalahan yang dihadapi nya yaitu dia menemukan di salah satu instansi pemerintahan kota X terdapat promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak sesuai aturan, yaitu golongan III/a baru 1 tahun menduduki jabatan kepala seksi di Dinas A dan golonngan III/b menduduki kepala bagian pada sekretariat daerah sementara masih banyak pegawai dengan masa kerja yang sudah cukup panjang belum menempati jabatan tersebut.
Ketentuan Pengangkatan PNS
Pertama-tama kita perlu memahami pengertian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), yang berbunyi:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada:
a. Menteri di kementerian;
b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. Gubernur di provinsi; dan
e. Bupati/ Walikota di kabupaten/ kota
Promosi PNS
Berkaitan dengan masalah promosi PNS yang Anda singgung, Pasal 72 UU ASN menyatakan bahwa:
1. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
2. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
3. Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
4. Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.
Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit. Adapun pengertian sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan
Lebih lanjut, Pasal 198 PP 11/2017 menguraikan bahwa:
1. Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal.
2. PNS dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar JA dan JF keterampilan, JF ahli pertama, dan JF ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
3. Dalam hal instansi belum memiliki kelompok rencana suksesi, promosi dalam JA dapat dilakukan melalui seleksi internal oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK.
4. PNS yang menduduki Jabatan administrator dan JF ahli madya dapat dipromosikan ke dalam JPT pratama sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, mengikuti, dan lulus seleksi terbuka, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
5. PNS yang menduduki JF ahli utama dapat dipromosikan ke dalam JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, mengikuti, dan lulus seleksi terbuka, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Sejauh penelusuran kami, sejak dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil oleh PP 11/2017, tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan waktu pengabdian tertentu bagi PNS agar memperoleh promosi. Ketentuan umum mengenai promosi sendiri telah kami uraikan di atas.
Namun demikian, jika Anda merasa keberatan atau terdapat indikasi pelanggaran atas sistem merit dalam pemberian promosi, maka Anda dapat mengajukan sengketa. Sengketa pegawai ASN adalah sengketa yang diajukan oleh pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap seorang pegawai. Tata cara penyelesaian sengketa kepegawaian diuraikan dalam Pasal 129 UU ASN sebagai berikut:
1. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif.
2. Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif.
3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
4. Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara
Apabila Anda tidak menerima hasil banding terhadap keputusan promosi tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (“PTUN”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Ketentuan mengenai PTUN sendiri dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan telah diubah kedua kali denganUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Muchsan dalam bukunya Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (hal. 57), PTUN dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Menurut Pasal 54 ayat (1) UU PTUN, gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Sayangnya di dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan posisi pejabat-pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut. Adapun Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 menguraikan bahwa:
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik