jika brand luar negeri menjualkan produk nya di indonesia dan belum mendaftarkan/meng hak patenkan nama Merk nya di indonesia kemudian brand lain (brand indonesia) meniru persis nama merk nya, apakah brand luar negeri tersebut bisa melaporkannya ke jalur hukum?
Halo selamat pagi, izinkan kami menjawab pertanyaan dari saudari.
Jika sebuah brand luar negeri menjual produknya di Indonesia tetapi belum mendaftarkan atau mematenkan nama mereknya di Indonesia, lalu ada brand lokal (Indonesia) yang meniru persis nama merek tersebut, maka brand luar negeri tersebut akan kesulitan untuk menuntut secara hukum, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.
Dasar Hukum yang mengatur soal ini adalah:
Indonesia menganut prinsip "first to file", yaitu siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka dia yang diakui sebagai pemilik hak merek bukan siapa yang lebih dulu memakai. Jadi, meskipun brand luar negeri itu lebih terkenal dan sudah lama beroperasi secara internasional, kalau dia belum mendaftarkan mereknya di Indonesia, dan brand lokal mendaftarkannya lebih dulu, maka brand lokal itu yang punya hak secara hukum di Indonesia.
Jadi dapat ditarik kesimpulan kalau brand luar negeri belum mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka posisinya lemah secara hukum. Tapi kalau merek itu termasuk merek terkenal, masih ada peluang untuk menuntut brand lokal yang menirunya. Maka dari itu, sangat penting bagi pemilik merek asing untuk segera mendaftarkan mereknya di Indonesia untuk perlindungan hukum yang lebih kuat.
Demikian jawaban dari kami, apabila masih ada yang ini ditanyakan kembali bisa datang langsung ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.