Dijawab tanggal 2025-08-20 16:05:41+07
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur tentang berbagai alasan yang dapat menyebabkan pembubaran suatu perseroan terbatas yakni:
- Berdasarkan Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Pembubaran perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Ini berarti bahwa pemegang saham dalam suatu perusahaan (perseroan terbatas) dapat memutuskan untuk membubarkan perusahaan tersebut melalui rapat umum pemegang saham yang disepakati bersama. Keputusan ini dapat diambil jika pemegang saham sepakat untuk mengakhiri kegiatan usaha perusahaan, misalnya karena alasan strategis, perubahan arah bisnis, atau alasan lainnya.
- Karena Jangka Waktu Berdirinya yang Ditetapkan dalam Anggaran Dasar Telah Berakhir: Jika suatu perseroan terbatas didirikan dengan jangka waktu tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan, dan jangka waktu tersebut telah berakhir, maka perseroan secara otomatis akan dibubarkan, kecuali jika para pemegang saham memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut. Pembubaran ini tidak membutuhkan keputusan RUPS, karena sudah menjadi ketentuan yang berlaku berdasarkan anggaran dasar.
- Berdasarkan Penetapan Pengadilan: Pembubaran perseroan juga dapat dilakukan jika ada penetapan dari pengadilan. Penetapan ini bisa terjadi apabila pengadilan menemukan adanya alasan hukum yang kuat, misalnya jika perusahaan terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan hukum untuk beroperasi.
- Dengan Dicabutkan Kepailitan Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Harta Pailit Perseroan Tidak Cukup untuk Membayar Biaya Kepailitan: Jika perseroan dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, dan harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka perseroan dapat dibubarkan. Hal ini berarti bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan usahanya karena ketidakmampuan membayar utang-utang yang ada, dan sebagai hasilnya, kegiatan usaha perseroan harus dihentikan.
- Karena Harta Pailit Perseroan yang Telah Dinyatakan Pailit Berada dalam Keadaan Insolvensi: Dalam keadaan kepailitan, jika perusahaan telah dinyatakan insolvensi (tidak mampu membayar utang), pembubaran perseroan bisa terjadi. Insolvensi mengacu pada kondisi di mana kewajiban perusahaan jauh melebihi nilai aset yang dimilikinya. Ketika perseroan berada dalam keadaan ini, maka proses likuidasi dan pembubaran perusahaan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap kreditor.
- Karena Dicabutnya Izin Usaha Perseroan Sehingga Mewajibkan Perseroan Melakukan Likuidasi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: Jika izin usaha perusahaan dicabut oleh pihak yang berwenang (misalnya oleh pemerintah atau lembaga pengawas lainnya), dan hal ini mewajibkan perusahaan untuk menghentikan operasinya, maka perusahaan harus melakukan proses likuidasi dan pembubaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini biasanya terjadi apabila perusahaan tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi atau telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 146 ayat (1) UU PT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
b. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adaya cacat hukum dalam akta pendirian.
c. Permohonanan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436