Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-11 10:59:51
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN YAYASAN

Apa perbedaan perkumpulan dan Yayasan? Apakah saya beberapa teman-teman saya bisa membangun yayasan? Apa langkah yang harus dilakukan untuk membangun sebuah yayasan?

Dijawab tanggal 2025-08-11 14:44:50+07

Yayasan berdasarkan Undang-Undang Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Lebih lanjut dalam Pasal 2 UU Yayasan disebutkan bahwa kepengurusan yayasan hanya terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas. Sementara itu, mengacu pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.

Apabila ditarik kesimpulan dari definisinya, perbedaan antara perkumpulan dan yayasan terletak pada Perkumpulan memiliki keanggotan sementara Yayasan tidak memiliki keanggotaan. Selain itu, Perkumpulan dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sementara Yayasan harus berbadan hukum.

Berikut ini merupakan prosedur pendirian yayasan apabila anda dan teman-teman berniat untuk membangun yayasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan, Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Lebih lanjut disebutkan bahwa yang dimaksud orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Pendirian Yayasan harus dilakukan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Yayasan, Akta notaris atas pendirian tersebut harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (2) UU Yayasan diatur mengenai Anggaran dasar sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  3. jangka waktu pendirian;
  4. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  5. cara memperoleh penggunaan kekayaan;
  6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
  7. hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
  8. tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan;
  9. ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar;
  10. penggabungan dan pembubaran yayasan; dan
  11. penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.

Kemudian yang dimaksud dengan keterangan lain yang dianggap perlu mencakup nama, alamat, pekerjaan, tempat dna tanggal lahir, serta kewarganegaraan pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas.

Mengacu Pasal 9 ayat (3) UU Yayasan, Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat, dimana penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat. Pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yaitu surat wasiat yang dibuat dihadapan notarys sesuai dengan ketentuan KUH Perdata.

Yayasan yang merupakan badan hukum baru memperoleh statusn badan hukumnya setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk memperoleh pengesahan atas badan hukum, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan yang bersangkutan. Selanjutnya notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.

Setelah akta pendirian yayasan telah disahkan sebagai badan hukum, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib untuk mengumumkan pengesahan badan hukum tersebut dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Terkait dengan biaya pengumuman, jumlahnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO SELATAN
Alamat : KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN Jl. Panglima Batur Nomor : 9 Buntok
Kontak : 81251886433

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.