Saya ingin bertanya Bapak/Ibu terkait dengan pendirian perusahaan. saya memiliki rencana bersama rekan saya untuk mendirikan sebuah CV yang berfokus pada transportasi. namun, rekan saya juga telah bergabung ke dalam perusahaan dengan rekannya yang lain di bidang lain. apakah bisa saya dan rekan saya menjalin kerjasama meskipun rekan saya telah bergabung dengan rekan lain dan bagaimana dengan pembagian saham dalam pendirian CV yang akan saya dirikan?
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan
Dalam KUH Perdata (Pasal 19–21 WvK/KUH Dagang yang masih berlaku untuk CV), tidak ada larangan seseorang menjadi sekutu di lebih dari satu persekutuan.
Yang perlu diperhatikan:
Isi akta pendirian CV: apakah ada larangan sekutu mendirikan/bergabung dengan usaha lain sejenis.
Perjanjian internal: jika ada klausul non-compete (larangan bersaing) dalam CV yang pertama, maka bisa timbul persoalan hukum bila bidang usahanya sama.
Selama bidang usaha berbeda, umumnya tidak ada masalah.
1. Kedudukan Sekutu dalam CV
CV terdiri dari dua jenis sekutu:
Sekutu Komplementer (aktif) → bertanggung jawab penuh sampai harta pribadi, dan berhak mengurus perusahaan.
Sekutu Komanditer (pasif) → hanya setor modal, tanggung jawab terbatas sampai modal yang disetor, tidak ikut mengurus.
2.Pembagian "Saham" dalam CV
Perlu dipahami:
CV tidak mengenal saham seperti PT. Yang ada adalah modal penyertaan masing-masing sekutu yang dicatat dalam akta pendirian.
Pembagian keuntungan/kerugian → diatur dalam akta, biasanya proporsional terhadap modal yang disetor, kecuali disepakati lain.
Contoh:
Modal total Rp100 juta.
Anda setor Rp60 juta (60%).
Rekan Anda setor Rp40 juta (40%).
Maka keuntungan/kerugian dibagi 60:40, kecuali ada kesepakatan berbeda dalam akta.
Jika salah satu tidak menyetor modal tetapi menyumbang tenaga/pengelolaan, bisa dinilai sebagai "modal inbreng" (modal berupa jasa) → harus dicatat jelas dalam akta agar pembagian keuntungan adil.
3.Langkah yang Perlu Anda Lakukan
Diskusikan peran rekan Anda → mau jadi sekutu aktif atau pasif.
Sepakati modal masing-masing (uang/barang/jasa).
Tentukan pembagian keuntungan & kerugian di akta pendirian.
Periksa kembali akta CV lain tempat rekan Anda bergabung, apakah ada larangan rangkap persekutuan.
Buat perjanjian terpisah (perjanjian internal sekutu) untuk memperjelas hak & kewajiban.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.