Dijawab tanggal 2025-08-19 16:14:07+07
A. Dasar
- Buku Panduan beserta Standard Operational Procedure Halo JPN;
- SOP Administrasi Pelayanan Hukum HALO JPN Kejaksaan Negeri se- Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Bahwa mendapatkan pertanyaan di HALO JPN dari Ibu Mirna pada tanggal 19 Agustus 2025
B. Analisa
- Bahwa dalam mendirikan suatu PT, terdapat tahapan yang diperlukan yakni Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan tersebut diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (jika di gedung, domisili gedung). Sebagaimana persyaratan lainnya yakni fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran;
- Bahwa perihal domisili pendirian PT diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan,
“(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan”
Sehingga dari pasal di atas, dapat diketahui bahwa PT yang ingin didirikan harus berada di wilayah negara Indonesia. Terlebih khusus, dalam Pasal 17 UU PT mengatur bahwa,
- Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
- Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
- Bahwa perlu diketahui kedudukan Perseroan (domisili) merupakan hal yang berbeda dengan alamat Perusahaan. Kedudukan Perseroan (domisili) disebutkan di dalam anggaran dasar, Perseroan berada di dalam suatu kota atau kabupaten. Sedangkan Alamat tidak wajib ditentukan di dalam anggaran dasar, namun hal itu dapat ditentukan oleh Perseroan berada di dalam wilayah edudukan perseroan (domisili) yang ditentukan di dalam anggaran dasar.
- Bahwa perihal apartemen sebagai tempat usaha, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa apartemen pada prinsipnya dibangun sebagai hunian yang di dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah rumah susun. Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2002.
- Bahwa dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. Sebagaimana dijelaskan pula dalam Pasal 44 UU 28 Tahun 2002, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
- Bahwa perihal sanksi administratif telah diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002, antara lain: (a) peringatan tertulis, (b) pembatasan kegiatan pembangunan, (c) penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, (d) penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; (e) pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; (f) pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; (g) pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; (h) pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau (i) perintah pembongkaran bangunan gedung. Lebih lanjut, Selain pengenaan sanksi administratif di atas dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun;
- Bahwa untuk sanksi pidana, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
C. Kesimpulan
- Bahwa sebagaimana yang juga dijelaskan dalam Halo JPN, antara lain:
- Dalam UU PT menekankan bahwa perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Tidak masalah jika sebuah PT itu didirikan di bangunan kantor atau bukan bangunan kantor seperti rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan).
- Bahwa perihal kedudukan Perseroan, perlu dilihat ulang mengenai fungsi dari suatu bangunan. Ada sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik gedung (apartemen) apabila tidak memanfaatkan gedung sesuai fungsinya
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883