Saya ingin mendirikan cv secara resmi. Saya mau bertanya apa syarat mendirikan cv?
Prosedur Pendirian CV
Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Namun permohonan tersebut harus didahului dengan pengajuan nama CV. Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya dari awal:
Permohonan pengajuan nama CV ditujukan kepada Menteri melalui SABU. Nama CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama, yang paling sedikit memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi.
Menyambung pertanyaan Anda soal biaya, permohonan pengajuan nama CV dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pemakaian nama CV tersebut secara elektronik. Jika mendapatkan persetujuan Menteri maka pemakaian nama CV berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari.
Setelah mendapatkan persetujuan pemakaian nama CV, proses berikutnya adalah permohonan pendaftaran pendirian CV. Permohonan tersebut harus diajukan oleh pemohon melalui SABU paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi format pendaftaran. Perlu diperhatikan, apabila pendaftaran pendirian CV dilakukan melebihi jangka waktu yang ditentukan maka pemohon tidak dapat mengajukannya kepada Menteri.
Pengisian format pendaftaran juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu berupa:
Selain menyampaikan pernyataan tersebut, pemohon juga harus menggugah akta pendirian CV. Selanjutnya pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendaftaran dan keterangan tersebut.
Perlu diketahui, seperti halnya pengajuan nama CV, pendaftaran CV juga dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah semuanya diproses, Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) CV pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.] SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Perizinan Berusaha
Selanjutnya Anda dapat melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan CV menjalankan aktivitas bisnisnya seperti NPWP dan perizinan berusaha. Untuk perizinan berusaha, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dan/atau usaha besar.
Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda. Apabila kegiatan usaha yang Anda jalani masuk dalam tingkat risiko rendah maka perizinan berusahanya cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
Sebagai tambahan informasi, saat ini ada beberapa dokumen yang sudah tidak digunakan lagi sebagai persyaratan untuk mendirikan perusahaan. Di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang tidak dapat diterbitkan lagi berdasarkan SE Mendagri 503/6491/SJ Tahun 2019.
Selain itu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga sudah tidak digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pendirian perusahaan hal ini berdasarkan Pasal 116 Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU 3/1982 yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan.