Dijawab tanggal 2025-08-08 07:54:04+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya dilarang menjadi pengurus atau pemilik aktif badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), karena hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta fokus pelayanan publik.
Dasar hukumnya antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 3 huruf f dan j: ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
- Pasal 87 ayat (4) huruf c: ASN dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Pasal 5 huruf k: PNS dilarang menjadi pengurus, komisaris, atau direksi perusahaan swasta.
- Pasal 8 ayat (1): PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha yang mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai ASN.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020)
- Menegaskan larangan rangkap jabatan, termasuk di badan usaha.
Implikasinya:
- ASN tidak boleh menjadi direktur, komisaris, atau pengurus PT.
- ASN tidak dilarang mutlak memiliki saham atau menjadi pemegang saham pasif, selama tidak terlibat dalam pengurusan langsung dan tidak menggunakan fasilitas/jabatan ASN untuk kepentingan usahanya.
- Kepemilikan saham harus murni sebagai investasi, bukan partisipasi aktif dalam pengelolaan.
Kalau mau aman secara hukum, posisi ASN dalam PT hanya boleh sebagai pemegang saham pasif tanpa jabatan struktural, dan kepemilikannya dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN/LHKPN) jika diwajibkan.
Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559