Halo, Saya ingin bertanya mengenai pendirian PT, apa harus disiapkan dan yang perlu diperhatikan dari sisi hukum ? terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak kirimkan.
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, ada beberapa hal penting yang harus disiapkan dan diperhatikan dari sisi hukum sebagai berikut:
Minimal pendiri PT adalah dua orang atau lebih, bisa warga negara Indonesia maupun asing. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja, PT perorangan juga diizinkan untuk usaha mikro.
Persiapkan dokumen KTP, NPWP, dan data lainnya seperti telepon, email pendiri, direksi, dan komisaris.
Nama PT harus unik, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, dan terdiri dari minimal tiga kata.
Akta pendirian PT harus dibuat oleh notaris menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai ketentuan UU Jabatan Notaris. Akta ini memuat anggaran dasar, nama, bidang usaha, modal, dan susunan pengurus.
Modal dasar PT sesuai kesepakatan para pendiri, dengan setoran modal awal minimal 25% dari modal dasar.
Akta pendirian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum, biasanya melalui sistem online (SABH).
Setelah itu, harus mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Izin usaha dan izin komersial perlu diurus sesuai dengan jenis usaha dan tingkat risiko usaha.
Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing) ada ketentuan modal dasar minimal sebesar 10 miliar rupiah.
Pastikan nama PT tidak melanggar hak pihak lain dan sesuai ketentuan.
Perhatikan kewajiban modal sesuai jenis PT yang didirikan.
Semua proses pendirian harus sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Perhatikan ketentuan pengurusan izin usaha berdasarkan risiko usaha (ringan sampai berat).
Gunakan jasa notaris yang terpercaya untuk pembuatan akta pendirian agar akta yang dibuat memenuhi persyaratan hukum.
Dengan memperhatikan hal-hal ini, pendirian PT bisa berjalan lancar dan memenuhi aspek legalitas yang diatur oleh hukum Indonesia
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.