Dijawab tanggal 2025-08-20 11:33:54+07
Bahwa salah satu alasan Perusahaan Terbatas dapat dibubarkan yaitu apabila harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT mengatur pembubaran Perseroan dapat terjadi :
- Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS);
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailiti Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401