Bagaimana hukumnya jika kita bercerai setelah hakim menetapkan nafkah idahnya yg hrus diberi ke istri .,jika dia tidak memberikanya gmna ?
Terima kasih Sdr. Tanty Dwi Atikah, sebelumnya kami doakan saudari sehat selalu dan lancar dalam melakukan aktifitas.
kami akan menjawab pertanyaan saudara,
Dalam Islam, setelah terjadi perceraian, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istrinya selama masa iddah, kecuali bila perceraian terjadi dengan talak ba’in kubra (talak tiga) atau istri yang ditalak dalam keadaan nusyuz (durhaka). Dalilnya antara lain dalam QS. Al-Baqarah ayat 241: “Kepada perempuan-perempuan yang diceraikan (wajib diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 huruf b, jika perkawinan putus karena talak, mantan suami wajib memberikan:
-Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bila istri nusyuz.
- Mut’ah berupa uang atau benda untuk bekas istri yang layak, sebagai bentuk penghormatan.
Jika mantan suami tidak melaksanakan putusan hakim, maka:
1. Istri dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama tempat perceraian diputus.
- Permohonan ini dilakukan ke Ketua Pengadilan Agama agar putusan nafkah iddah dieksekusi.
- Pengadilan bisa memanggil mantan suami dan memerintahkan pembayaran.
2. Jika suami tetap membandel, maka bisa dilakukan sita harta atau penyitaan terhadap aset mantan suami untuk melunasi kewajibannya.
3. Jika terbukti ada unsur penelantaran, maka bisa masuk ke ranah pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, khususnya terkait penelantaran rumah tangga (Pasal 49 huruf a).
kesimpulan Nafkah iddah adalah hak istri dan kewajiban suami setelah perceraian, baik menurut syariat maupun hukum Indonesia. Jika suami tidak menunaikannya setelah ada putusan hakim, istri berhak mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama agar kewajiban itu dipenuhi, bahkan bisa sampai pada penyitaan harta. Bila suami sengaja menelantarkan dan mengabaikan kewajiban, juga bisa dilaporkan dengan dasar UU PKDRT.Jika Pengadilan Agama sudah memutuskan perceraian dan menetapkan kewajiban nafkah iddah, maka keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat mantan suami.
Jika merasa kurang puas dengan jawaban kami bisa konsultasi langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau
atau menghubungi kami di nomor whatapps : 082283150894 (Anif Chairun Siddiq)