Apa perbedaan antara pembayaran PT secara sukarela dan pembubaran karena putusan pengadilan?
Kami akan menjawab pertanyaan saudara/saudari
Pembubaran sukarela adalah ketika pemilik perusahaan memutuskan untuk menutup bisnis atau, dengan kata lain, mengakhiri keberadaannya secara hukum. Proses ini dimulai dengan persetujuan dari pemilik/mitra/dewan direksi, dilanjutkan dengan pengajuan akta pembubaran, likuidasi aset, pembayaran utang dan pajak, dan terakhir, pembagian sisa keuntungan kepada para pemilik.
dan untuk pembubaran secara putusan pengadilan dikarenakan PT tersebut telah menggunakan upaya hukum pada saat pendirian PT sehingga terdapat perundang-undangan yang berlaku saat akan melakukan pembubaran PT.