Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-08 09:26:17
Pendirian dan pembubaran PT
MOU DAN KONTRAK

Selamat pagi bapak/ibu jaksa di Kejari Lahat. Saya ingin bertanya, apa perbedaan antara MoU dan perjanjian/kontrak? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-09-08 09:40:12+07

Selamat Datang di Halo JPN. Tim JPN Datun Kejari Lahat mengucapkan terima kasih kepada Sahabat Datun Lahat atas pertanyaan Anda.

MoU adalah kependekan dari memorandum of understanding atau nota kesepahaman atau dikenal juga sebagai pra-kontrak. Pada dasarnya MoU adalah perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Jika disederhanakan, ciri atau unsur-unsur khas MoU, antara lain:

  1. Merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
  2. Isi materinya hanya memuat hal yang pokok;
  3. Bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu;
  4. Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci;
  5. Dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan satu pihak kepada pihak lainnya.

Sedangkan Padal 1313 KUH Perdata menjelaskan Perjanjian adalah peristiwa di mana salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua pihak saling berjanji untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal. Suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak apabila memenuhi syarat-syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut : 

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Cakap untuk membuat perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab atau clausa yang halal.

Demikian kami sampaikan jawaban dari Tim JPN Datun Kejari Lahat terkait perbedaan MoU dan Perjanjian/Kontrak, semoga membantu.😊

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.