Selamat pagi bapak/ibu jaksa di Kejari Lahat. Saya ingin bertanya, apa perbedaan antara MoU dan perjanjian/kontrak? Terima kasih.
Selamat Datang di Halo JPN. Tim JPN Datun Kejari Lahat mengucapkan terima kasih kepada Sahabat Datun Lahat atas pertanyaan Anda.
MoU adalah kependekan dari memorandum of understanding atau nota kesepahaman atau dikenal juga sebagai pra-kontrak. Pada dasarnya MoU adalah perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Jika disederhanakan, ciri atau unsur-unsur khas MoU, antara lain:
Sedangkan Padal 1313 KUH Perdata menjelaskan Perjanjian adalah peristiwa di mana salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua pihak saling berjanji untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal. Suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak apabila memenuhi syarat-syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
Demikian kami sampaikan jawaban dari Tim JPN Datun Kejari Lahat terkait perbedaan MoU dan Perjanjian/Kontrak, semoga membantu.😊