Assalamu'alaikum.
Saya ingin bertanya, apakah hutang piutang harus dibuat secara tertulis agar sah di mata hukum? Karena saya pernah meminjamkan uang kepada teman tanpa perjanjian tertulis, dan sekarang dia menghindar. Apakah saya masih bisa menagih secara hukum?
Terima kasih banyak.
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami,
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa hubungan hukum antara dua pihak mengenai pinjam-meminjam termasuk dalam kategori perikatan perdata, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Berdasarkan pasal 1754 KUHPerdata dijelaskan bahwa :
”Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Dari pasal tersebut, maka kegiatan hutang piutang, khususnya dalam bentuk uang, tergolong dalam perjanjian pinjam meminjam. Setelah mengetahui bahwa kegiatan yang saudara lakukan dengan teman saudara termasuk perjanjian pinjam meminjam dan diatur dalam KUHPerdata, maka selanjutnya perlu diketahui dalam KUHPerdata tidak mewajibkan perjanjian dibuat secara tertulis agar sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata:
”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dengan demikian, perjanjian secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum, selama memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
”Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.;”
Namun, perjanjian tertulis lebih kuat secara pembuktian di pengadilan apabila terjadi sengketa. Dalam kasus saudara yang memberikan pinjaman tanpa perjanjian tertulis, tetap dimungkinkan untuk menagih secara hukum asalkan ada bukti pendukung lain, seperti:
Jika bukti tersebut cukup, saudara dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk menuntut pembayaran kembali utang tersebut.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian hutang piutang tidak harus dibuat secara tertulis agar sah menurut hukum, tetapi lebih baik dibuat tertulis untuk kepastian hukum dan pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Dalam kasus saudara, meskipun tidak ada perjanjian tertulis, masih dapat ditagih secara hukum asalkan terdapat bukti pendukung yang cukup. Kami sarankan agar ke depannya setiap transaksi hutang piutang dilakukan secara tertulis, minimal dengan tanda tangan kedua belah pihak dan saksi.
Demikian jawaban kami, semoga memberikan pencerahan dan bermanfaat. Terima kasih.