Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-02 23:59:04
Pendirian dan pembubaran PT
KETENTUAN & PROSEDUR PENDIRIAN PT DIBIDANG PROPERTI UNTUK WNA

Bagaimana ketentuan dan prosedur untuk mendirikan PT dibidang Properti untuk WNA? 

Dijawab tanggal 2025-10-06 10:41:53+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Terkait dengan Ketentuan dan Prosedur untuk mendirikan PT dibidang Properti untuk WNA mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Perpres No. 111 tahun 2007 tentang perubahan Atas Perpres No. 77 tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. 

Bahwa dalam rangka melindungi pengusaha mikro, kecil dan menengah, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk membuka usaha di Indonesia, perusahaan harus terdaftar sebagai kewajiban asing terbatas atau Penanaman Modal Asing.

Bahwa untuk mendirikan sebuah perusahaan asing, wajib memenuhi Persyaratan tertentu mengenai investasi minimum dan jumlah modal yang disetor.

Bahwa sesuai dengan Perpres No. 111 tahun 2007 maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal yang intinya untuk usaha di bidang Properti terbuka 55 % bagi asing baik dalam bentuk perorangan ataupun Badan Usaha, sedangkan sebesar 45 % saham lainnya harus di miliki oleh lokal, baik perorangan maupun badan usaha sehingga untuk WNA yang akan mendirikan Perseroan / PT yang bergerak di bidang Properti di Indonesia harus bekerjasama dengan pihak lokal (hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengharuskan adanya dua pemegang saham dalam suatu Perseroan).

Bahwa prosedur yang harus dilakukan untuk memulai ijin usaha dibidang properti antara lain :
1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
2. Setelah mendapatkan ijin dari BKPM, maka para pihak harus membuat akta pendirian perseroan dihadapann Notaris;  
3. Pengurusan ijin ijin perseroan, seperti Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda Daftar Perusahaan (TDP); 
4. Pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Berdasarkan penjalasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) diperbolehkan mempunyai bisnis properti di Indonesia. 

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.